Martapura, KP – Dalam rangka memenuhi amanah UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, khususnya pasal 274, yakni penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah berdasarkan data dan informasi yang dikelola dalam sistem informasi pembangunan daerah, dan surat Menteri Dalam Negeri 600.5.4/48/sj tanggal 6 Januari 2023 tentang implementasi sistem informasi pemerintahan daerah (SIPD-RI).
Pemkab Banjar melalui Bappedalitbang menggelar Sosialisasi Tahapan Perencanaan E-Walidata SIPD RI yang dibuka Kepala Bappedalitbang Nashrullah Shadiq didampingi Sekretaris Hanafi serta Kabid Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Mujahid, pekan kemarin, bertempat di Aula Baiman, Martapura.
Nasharullah menyampaikan, adanya dualisme tentang data, yaitu ewalidata dari Kementerian Dalam Negeri (Bina Pembangunan Daerah) dan Satu Data Indonesia (SDI) dari Bappenas, tujuannya sama, yakni dalam rangka mendukung perencanaan pembangunan.
“Dua aplikasi ini saling terintegrasi, artinya diarahkan untuk melakukan pengisian pada Ewalidata,” katanya.
Sosialiasi ini juga menghadirkan narasumber dari Bappeda Kalsel Irwan Ari Danu dengan materi pengenalan E-walidata pada SIPD RI serta bagaimana cara penyusunan tahapan pada perencanaan pemilahan data berdasarkan urusan dan dari Badan Pusat Statistik Banjar Eddy Erwan Nopianoor yang memarkan tentang Pengenalan Satu Data Indonesia.
Kegiatan ini dihadiri seluruh SKPD dengan menghadirkan pejabat yang menangani penyediaan data perangkat daerah (penanggung jawab dan operator data). (wan/K-7)