PALANGKA RAYA, Kalimantanpost.com – Mengentaskan kemiskinan, terutama dikalangan pekerja, baik penerima upah maupun pekerja mandiri pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menggelar sosialisasi pentingnya BPJS Tenaga Kerja.
Kegiatan sosialisasi berlangsung di Kantor Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Kalteng, Kamis (22/2/2024) dihadiri Kepala Bidang Pengawasan Tenaga Kerja Disnakertran Andi Jairun,SP serta beberapa pimpinan usaha di Kota Palangka Raya.
Dari jajaran BPJS Ketenaga Kerjaan hadir Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya Ariane Chaterina, dan dua staf lainyya,. Agenda kegiatan terkait pentingnya pemberi kerja melindungi pekerjanya melalui kepesertaan asuransi tenaga kerja.
Menurut Kepala Bidang Pengawasan Tenaga Kerja Disnakertrans, Andi Jairun, masuknya tenaga kerja oleh pemberi kerja (upah) salah satu tujuannya mencegah pekerja jatuh miskin, yang disebakan kecelakaan kerja.
Menurut Andi, apapun pekerjaan seseorang sepanjang usia produktif (pekerja) wajib dilindungi agar memperoleh jaminan kecelakaan, untuk itu pemberi kerja harus melaporkan jumlah tenaga kerjanya dan penghasilan yang bersangkutan.
Ada dua iuran asuransi yang wajib didaftarkan, meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, dengan nilai premi perorang perbulannya hanya Rp 17.874.
Sementara itu Kabid Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya, Ariane Chatarina menjelaskan bila untuk jaminan hari tua (JHT) dengan upah Rp 3 jutaan lebih, pekerja hanya membayar dua persen dari gajinya atau Rp 66.200, dan pemberi upah wajib membayar perusahaan membayar Rp 122.470 perbulan.
Manfaat penerima, memperoleh jaminan berobat bila ada kecelakaan kerja, bahkan jaminan atau santunan kematian hingga Rp 20 juta, dan untuk punya anak dijamin beasiswa hingga perguruan tinggi. (drt/KPO-3)