Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
MartapuraTRI BANJAR

“Raperda Penyelenggaraan Perumahan-Kawasan Permukiman”

×

“Raperda Penyelenggaraan Perumahan-Kawasan Permukiman”

Sebarkan artikel ini
Hal 16 2 Klm Martapura Pendapat akhir
PENDAPAT AKHIR - Bupati Saidi Mansyur sampaikan pendapat akhir raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. (KP/Wawan)

Bupati Sampaikan Pendapat Akhirnya

Martapura, KP – Bupati H Saidi Mansyur menyampaikan pendapat akhirnya pada Rapat Paripurna DPRD Banjar dipimpin Ketua HM Rofiqi, di ruang paripurna Gedung Wakil Rakyat setempat, Martapura, Rabu (31/01/2024).

Baca Koran

Bupati Saidi mengatakan, pemerintah daerah bertanggung jawab melindungi masyarakat melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.

”Agar masyarakat mampu bertempat tinggal serta menghuni rumah yang layak dan terjangkau di dalam perumahan yang sehat, aman, harmonis dan berkelanjutan,” tandasnya.

Menurutnya, dengan dibentuknya peraturan daerah ini, diharap menjadi acuan dan pedoman seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman di Kabupaten Banjar.

“Rancangan Perda tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman ini, sekaligus mencabut Perda Nomor 14 Tahun 2014,” ungkap Saidi.

Diakhir pendapatnya, Bupati sampaikan terima kasih kepada DPRD atas inisiasi, dukungan serta fasilitasi pembahasan, sehingga raperda penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman dapat diselesaikan dan mendapatkan persetujuan. (Wan/K-3)

Baca Juga :  Dewan Dorong Penguatan Mitigasi Bencana
Iklan
Iklan