PALANGKA RAYA, Kalimantanpost.com –
Penerimaan sektor retribusi daerah perlu ditingkatkan dan dioptimalkan, karena semua mengetahui masih banyak potensi-potensi Obyek Retribusi Daerah yang dapat dimanfaatkan.
Hal itu disampaikan Staf Ahli Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Yuas Elko mewakili Sekretaris Daerah Provinsi saat membuka secara resmi Focus Group Discussion (FGD) Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah Sektor Retribusi Daerah di Kalteng, di Kantor Badan Pendapatan Daerah Kalteng, Selasa (20/2/2024).
“Pemerintah dituntut untuk melakukan pengelolaan pungutan Retribusi Daerah secara efektif, efisien, akuntabel sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Mengacu pada tahun anggaran sebelumnya, setelah adanya penyesuaian terhadap target Retribusi Daerah pada APBD tahun anggaran 2023 (Perubahan), target Retribusi Daerah ditetapkan sebesar Rp 21 miliar lebih dengan realisasi penerimaan sebesar Rp 26 miliar lebih atau dengan persentasi sebesar kurang lebih 118,84 persen.
Meski demikian, pada tahun anggaran (Murni) 2024, target Retribusi Daerah ditetapkan kembali sebesar Rp 21 miliar lebih.
Mengingat penentuan serta perhitungan target masih berdasarkan dengan Perda Nomor 3,4 dan 5 tahun 2019 Tentang Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha dan Perizinan Tertentu yang masih berlaku sampai dengan tanggal 4 Januari 2024.
Dijelaskan Yuas, dengan diberlakukannya Perda Kalteng Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kalteng, yang berpedoman pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah dan diatur sesuai PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Penjelasan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Hal itu sejalan dengan Permendagri Nomor 15 tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD T.A 2024 dan Surat Dirjend Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI Nomor 900.1.13.1/214/Keuda tentang Penjelasan terkait pelaksanaan PP nomor 35 Tahun 2023.
“Sehingga, Pemerintah Provinsi Kalteng harus dapat menyesuaikan penetapan target pada setiap perangkat daerah. Berkenaan dengan telah ditetapkannya perda tersebut, terdapat beberapa objek retribusi yang tidak dapat dipungut lagi, seperti pelayanan cetak peta dan pelayanan pendidikan,” jelasnya.
“Sedangkan Realisasi kedua jenis retribusi tersebut cetak peta sebesar Rp 3 miliar lebih, dari target Rp 2 miliar lebih dan pelayanan pendidikan sebesar Rp 11 miliar lebih, dari target Rp 13 miliar lebih”, sebutnya.
Yuas mengajak seluruh perangkat daerah agar dapat bersinergi menyamakan persepsi untuk dapat mewujudkan pengadministrasian, pelaporan dan pengawasan terhadap objek-objek retribusi daerah yang lebih optimal untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. (drt/KPO-3)