BARABAI, Kalimantanpost.com – Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) mengamankan pelaku yang diduga keras melakukan tindak pidana Narkotika Jenis Sabu Jalan Brigjend H Hasan Baseri RT 012 RW 004 Kelurahan Bukat Kecamatan Barabai HST dan MR (25) dan MF (33) warga Desa Banua Asam RT 003 RW 002 Kecamatan Pandawan Kabupaten HST.
Tertangkapnya kedua tersangka berawal petugas mendapat informasi dari masyarakat MF sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi tersebut, pada Kamis (8/2/ 2024) sekitar pukul 19.30 Wita petugas mendatangi lokasi di Jl. Brigjend H Hasan Baseri RT 012 RW 004 Kelurahan Bukat Kecamatan Barabai.
Polisi pun berhasil mengamankan MF di rumahnya. Sewaktu dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian dan rumah ditemukan barang bukti berupa satu buah Pipet yang terbuat dari kaca warna bening yang didalamnya diduga terdapat sisa Narkotika jenis Sabu.
Selain itu juga diamankan satu buah korek api gas warna kuning, satu buah bong yang terbuat dari botol plastik lengkap dengan sedotannya warna putih, dua lembar plastik klip warna bening yang didalamnya diduga terdapat sisa Narkotika jenis sabu, 1l satu lembar plastik klip warna bening, satu buah kotak rokok merek SM Ice Menthol warna hijau. Lalu, satu buah kantong plastik warna hitam dan satu buah handphone merek OPPO warna hitam.
Selanjutnya dilakukan pengembangan, Sabtu (9/2) pukul 00.30 berhasil mengamankan MR. Sewaktu dilakukan penggeledahan di badan dan pakaiannya di temukan barang bukti berupa satu paket yang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat kotor 0,26 gram dan berat bersih 0,05 gram, satu buah Handphone merek VIVO warna kuning dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario warna biru dengan nomor polisi DA 6724 KC.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut.(Ary/KPO-3)