Sidang Lian Silas, Tanah di Kertak Baru Dibeli Terdakwa dari Satria Gunawan

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Dua notaris selaku Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT), yang berbeda kota yakni Notaris Siswa Ananda Tenardi di Banjarmasin dan Notaris Wahyudi di Surabaya mengakui pernah menyelesaikan pembelian tanah atas nama Lian Silas di Banjarmasin dan tanah di Surabaya atas nama Marisa Pratama.

Menurut Ternadi, jual beli lahan di Banjarmasin tersebut letaknya di Kertak Baru Ulu Banjarmasin yang nilainya Rp10 miliar, sebagai penjualnya adalah Satria Gunawan dan pembelinya terdakwa.

Sementara tanah dan bangunan di Surabaya penjualnya Titus Kurnian dan pembelinya Marisa Pratama, anak dari terdakwa.

Kedua kesaksian ini di ajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada sidang lanjutan perkara pencucian uang dengan terdakwa Lian Silas, orang tua dari gembong narkoba Freddy Pratama di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (20/2/2024) dengan majelis hakim yang dipimpin hakim Jamser Simanjuntak.

Menurut Wahyudi yang dilakukan secara virtual, nilai pembelian tanah dan bangunan di Surabaya tersebut Rp1,350.000.000.

Sementara di Banjarmasin selain pembelian tanah, juga menurut Tenardi, juga ada pembelian ruko yang nilai Rp1,5 miliar juga terletak di jalan Kertak Baru Banjarmasin.

Selain kedua saksi dari notaris tersebut JPU juga menghadirkan saksi dari Kabupaten Muara Teweh, Kalteng yang merupakan mantan karyawan Hotel Armani yang dikelola oleh terdakwa.

Seperti diketahui, terdakwa Lian Silas diancam dengan pasal berlapis. Terdapat tidak kurang tujuh pasal.

Pertama terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kedua pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian.

Baca Juga:  Polresta Banjarmasin Berbagi Paket Sembako untuk Masyarakat

Ketiga, pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Atau pasal 137 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Sub Pasal 137 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut dakwaan barang yang disita dari terdakwa berupa harta benda tidak bergerak maupun bergerak dengan nilai fantastis diangka keseluruhan mencapai Rp1 triliun.

Menurut dakwaan tersebut, uang yang diterima terdakwa untuk membeli aset aset tersebut diduga kuat berasal dari anaknya gembong narkotika Freddy Pratama, melalui bank bank swasta maupun bank bank plat merah.

Uang kiriman tersebut diduga hasil dari perdagangan narkoba yang dilakukan anak terdakwa Freddy Pratama yang kini masih buronan alias masuk daftar pencarian orang (DPO).(hid/KPO-3)

  • Sidang lanjutan perkara pencucian uang dengan terdakwa Lian Silas, orang tua dari gembong narkoba Freddy Pratama di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (20/2/2024) dengan majelis hakim yang dipimpin hakim Jamser Simanjuntak. (Kalimantanpost.com/hid)
  • Related Posts

    Ini Penegasan PN Jaksel Terkait Meninggalnya Anak Menteri Radinal

    JAKARTA, Kalimantanpost.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menegaskan anak Menteri Pekerjaan Umum era Presiden Soeharto, Radinal Mochtar, berinisial RH meninggal bukan karena bentrok saat eksekusi di Jakarta Selatan…

    Delapan Tersangka Produksi Uang Palsu Diringkus Bareskrim Polri

    JAKARTA, Kalimantanpost.com -Delapan tersangka, yakni SUR, SU, IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR diringkus Bareskrim Polri usai menggerebek rumah produksi uang palsu di Bekasi, Jawa Barat. Direktur Tindak Pidana…

    Baca Juga

    Maarten Paes Idola Baru Sepak bola Indonesia

    • By EDP JKT
    • September 13, 2024
    • 26 views
    Maarten Paes Idola Baru Sepak bola Indonesia

    BPJPH Dorong Produk Fashion Halal Indonesia Kompetitif di Pasar Global

    • By EDP JKT
    • September 12, 2024
    • 60 views
    BPJPH Dorong Produk Fashion Halal Indonesia Kompetitif di Pasar Global

    Layanan Paylater Bertumbuh di Tengah Penurunan Daya Beli

    • By EDP JKT
    • September 12, 2024
    • 58 views
    Layanan Paylater Bertumbuh di Tengah Penurunan Daya Beli

    Tingkatkan Imunitas di Kala Musim Hujan dengan Konsumsi Ini

    • By EDP JKT
    • September 11, 2024
    • 64 views
    Tingkatkan Imunitas di Kala Musim Hujan dengan Konsumsi Ini

    H Yuni dan Keluarga Peringati Maulid Nabi dan Tasyakuran Rumah Baru

    H Yuni dan Keluarga Peringati Maulid Nabi dan Tasyakuran Rumah Baru

    Samsung Tegaskan Komitmen “AI For All” di IFA 2024

    • By EDP JKT
    • September 11, 2024
    • 88 views
    Samsung Tegaskan Komitmen “AI For All” di IFA 2024