BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Tak memiliki pekerjaan membuat Otoy bingung, terlebih lagi jelang bulan Ramadhan.
Demi memenuhi kebutuhan sehari-hari, Andri Noviadi alias Otoy (35) pun nekat menjalankan bisnis haram meski mengetahui resikonya.
Baru melakoni bisnis yang menjanjikan keuntungan besar, Otoy warga Jalan Pangeran Gang Pangeran No.27 RT 03 RW 01 Kelurahan Pangeran Banjarmasin Utara ini terpaksa berurusan dengan petugas Satuan Res Narkoba Polresta Banjarmasin, Jumat (23/2/2024) sekitar pukul 08.45 Wita.
Bukti Otoy bisnis narkoba, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 49 paket sabu seberat 11,82 gram, 1 buah timbangan digital warna hitam, satu buah kantongan terbuat dari kain warna hitam, sebuah dompet warna kuning hitam, handsfree dan dua buah sendok terbuat sedotan plastik warna transparan bergaris biru
“Pada saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku, petugas menyita barang bukti 49 paket sabu,” jelas Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol R Prawira Bala Putra Dewa, Selasa (26/2/2024).
Dikatakan Kasat, tertangkapnya pelaku Otoy berdasarkan informasi masyarakat yang kemudian di tindak lanjuti dengan penyelidikan d lapangan.
” 37 paket ditemukan didalam kantong celana pelaku bagian depan sebelah kanan, kemudian 1 buah dompet warna kuning hitam berisikan 11 paket tersimpan didalam 1 buah kantongan terbuat dari kain warna hitam yang ditemukan dirumah pelaku, ” tambahnya.
Untuk pelaku beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin untuk proses hukum selanjutnya. (yul/KPO-3)