Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Hukum & Peristiwa

Terdakwa Heri Akui Perbuatannya Salah Pinjamkan Perusahaan ke Orang Lain

×

Terdakwa Heri Akui Perbuatannya Salah Pinjamkan Perusahaan ke Orang Lain

Sebarkan artikel ini
IMG 20240201 WA0030
Sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Kamis (1/2/2024) dalam perkara dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Gedung Laboratorium dan Pelayanan Publik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Banjarmasin tahap III di 2021, dihadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Suwandi. (Kalimantanpost.com/hid)

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Terdakwa Heri Sukatno mengakui kalau perbuatannya salah karena meminjamkan perusahannya kepada orang lain yakni Ali Mashud yang kini jadi buronan.

Pengakuan Heri ini disampaikan dalam pemeriksaan terdakwa, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Kamis (1/2/2024) dalam perkara dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Gedung Laboratorium dan Pelayanan Publik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Banjarmasin tahap III di 2021, dihadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Suwandi.

Baca Koran

Terdakwa mengakui pula dalam hal ini ia mengharapkan akan mendaptkan fee 2,5 persen dari nilai proyek. Namun, diakuinya fee tersebut tidak pernah diterimanya.

“Kalau toh di terima, saya bermaksud akan digunakan untuk musahala atau masjid,’’ katanya.

Selain itu terdakwa juga sudah mengembalikan uang kerugian negara yang di titipkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

Sementara saksi ahli auditor dari Balai POM Pusat, Agus Sulisno berdasarkan hasil penelitian memang terdapat kekurangan volume pekerjaan yang kalau dinilai dengan uang sebesar Rp211 juta.

Disamping itu, kata saksi, memang pekerjaan yang dilaksanakan tidak selesai yakni hanya berkisar 87 persen saja.

Pada sidang kemarin itu terdakwa tidak di dampingi penasihat hukum, karena sampai sidang berakhir batang hidung tidak kelihatan. Terdakwa tidak keberatan sidang tetap berlangsung tanpa penasihat hukum.

Terdakwa selaku kontraktor pembangunan gedung dimaksud pada tahun anggaran 2021, beberapa kali mengajukan adendum bersama dengan Ali Mashud yang masuk dapat pencarian orang (DPO), ternyata pekerjaan tidak dapat dikerjakan sesuai kontrak.

Akibatnya menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Purba, berdasarkan perhitungan pembangunan tahap III gedung terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 211.082.953,57.

Baca Juga :  Dua Korban Tanah Longsor di Gunung Mas, Kalteng Belum Ditemukan

Dihadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Suwandi, JPU dalam dakwaan primair mematok pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sedangkan dakwaan subsidair dipatok pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (hid/KPO-3)

Iklan
Iklan