BANJARBARU, Kalimantanpost.com – Agenda sidang perdana gugatan sidang perdata nomor 4/Pdt.G/2024/ PN Bjb antara Almas Tsaqibbirru terhadap eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana di Pengadilan Negeri Banjarbaru Selasa (6/2/2024) ditunda.
Humas PN Banjarbaru, Pratama Muhammad Rizky, mengatakan jika sidang akan dijadwalkan ulang, pada Selasa (20/2) karena pihak tergugat Denny Indrayana tidak hadir.
“Dan sidang selanjutnya ditunda ke tgl 20 feb 2024, dengan acara upaya damai” ujarnya via WhatsApp
Almas sendiri pergi ke Pengadilan Negeri Banjarbaru tanpa didampingi kuasa hukumnya, karena gugatan yang ia layangkan bersifat privat.
Majelis hakim menunda persidangan karena Denny selaku tergugat tidak kunjung datang hingga waktu yang telah ditentukan. Sehingga Jurusita akan memanggil pihak Tergugat melalui surat tercatat agar datang pada hari persidangan yang telah ditetapkan. (Dev/KPO-3)