Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
HEADLINE

Wagub Edy Pratowo Lantik Komisioner KI Provinsi Kalteng Periode 2024-2027

×

Wagub Edy Pratowo Lantik Komisioner KI Provinsi Kalteng Periode 2024-2027

Sebarkan artikel ini
IMG 20240216 WA0054
Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H Edy Pratowo. (Kalimantanpost.com/drt)

PALANGKA RAYA, Kalimantanpost com – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H Edy Pratowo atas nama Gubernur Kalteng melantik sekaligus mengambil sumpah/ janji jabatan Komisioner Komisi Informasi (KI) Kalteng Periode 2024-2027, di Kantor Gubernur Kalteng, Jumat (16/2/2024).

Komisioner KI yang dilantik dan diambil sumpah jabatannya adalah Agus Triantony, Linggarjati, Ngismatul Choiriyah, Anita Fransiska dan Katriana. Pengambilan sumpah/ janji jabatan disaksikan langsung saksi I Suhaemi dan saksi II Agus Siswadi.

Baca Koran

Wagub H Edy Pratowo mengemukakan para anggota KI yang terpilih adalah orang-orang yang memiliki komitmen tinggi, cakap, dan kompeten, karena telah melalui suatu proses seleksi yang ketat dan memakan waktu yang cukup panjang.

Harapan bersama, komisioner semua dapat mengemban amanah ini dengan penuh tanggung jawab dan integritas, sehingga mampu memperkuat peran Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah.

Terutama dalam mengawal keterbukaan informasi publik dan pembangunan yang berdemokrasi, dengan mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan bebas korupsi,” tutur Wagub.

Edy menyatakan saat ini, bangsa berada di tengah-tengah era baru, di mana pola hubungan antara pemerintah dan rakyat sudah berubah. Rakyat menginginkan adanya transparansi, keterbukaan informasi, serta interaksi yang dialogis.

“Dengan adanya prinsip keterbukaan ini, akan terbangun kepercayaan publik kepada pemerintah,” ungkapnya.

Dikatakan hal tersebut memiliki peran penting dari keberadaan Komisi Informasi yang mana merupakan salah satu lembaga mandiri dan independen yang menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang berfungsi untuk melayani masyarakat dalam hal penyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.

“Tentu yang paling utama, Komisi Informasi memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah, dalam proses advokasi, edukasi, dan literasi tentang keterbukaan informasi publik, serta meningkatkan partisipasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan,” tegasnya.

Baca Juga :  PWI Anugerahi Gubernur H Muhidin Pena Emas

Mengakhiri sambutannya, Wagub mengucapkan selamat bekerja kepada Anggota Komisioner KI Kalteng periode tahun 2024-2027.

Ia juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Anggota Komisi Informasi Kalteng periode sebelumnya, yang telah mendedikasikan waktu, tenaga dan pikiran untuk pembangunan Kalteng, khususnya di bidang keterbukaan informasi publik.

Sementara itu, Kepala Diskominfosantik Kalteng Agus Siswadi mengatakan Komisi Informasi berfungsi menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan Pelaksanaannya.

“Setiap tahun ada dilaksanakan pemeringkatan pada setiap dinas dan lembaga, ada yang masuk kategori Informatif, cukup Informatif, kurang Informatif dan menuju Informatif, setiap tahun mereka ini melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keterbukaan informasi publik kepada semua badan publik baik pemerintah, BUMN, dan BUMD,” tandasnya.

Agus mengemukakan, disamping itu, KI juga memiliki tugas mengawal menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan atau Ajudikasi nonlitigasi. (drt/KPO-3)

Iklan
Iklan