AMUNTAI, Kalimantanpost.com – Kapolres Hulu Sungai Utara (HSU) AKBP Meilki Bharata SIK memimpin langsung operasi Jaran Intan 2024 untuk mencegah penyebaran dan perkembangan segala bentuk tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Dalam operasi yang dilaksanakan pada Rabu (27/3/2024), Kapolres menuturkan hasil dari operasi ini juga mencakup penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas, termasuk dalam surat menyurat. Kendaraan bermotor yang disita sebagai bukti pelanggaran.
“Melalui kegiatan Operasi Jaran Intan ini, diharapkan tercipta keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah HSU. Polres HSU berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari segala bentuk kejahatan Curanmor dan menjaga stabilitas daerah,” ungkapnya.
Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk membangun sikap tegas, kesadaran, dan kewaspadaan masyarakat dalam menghadapi situasi Kamtibmas di wilayah HSU, serta menegakkan hukum terhadap para terperiksa atau pelaku kejahatan Curanmor.
Hasil dari kegiatan Operasi Jaran Intan ini mencakup sejumlah barang terlarang dan kendaraan yang berhasil disita.
Sebanyak 12 unit sepeda motor jenis roda dua dan satu roda empat disita oleh petugas. Dan 14 surat menyurat, yang terdiri dari STNK dan SIM, yang disita sebagai bukti oleh petugas. (nov/KPO-3)















