Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Hukum & Peristiwa

Anak di Bawah Umur Ngamar, 13 Orang Diamankan Giat Patroli Cipta Kondisi Polsek Banjarmasin Timur

×

Anak di Bawah Umur Ngamar, 13 Orang Diamankan Giat Patroli Cipta Kondisi Polsek Banjarmasin Timur

Sebarkan artikel ini
IMG 20240324 WA0009
Jajaran Polsekta Banjarmasin Timur berhasil mengamankan 13 anak di bawah umur, Minggu (24/3/2024) dini hari. (Kalimantanpost com/yuli)
Iklan

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Jajaran Polsekta Banjarmasin Timur berhasil mengamankan 13 anak di bawah umur, Minggu (24/3/2024) dini hari. Ironisnya, dari 13 anak di bawah umur diamankan tersebut, ada lima yang kedapatan ngamar di sebuah penginapan.

Ke-13 anak di bawah terjaring oleh petugas ketika dilakukan patroli cipta kondisi di sembilan tempat di wilayah hukum Banjarmasin.

Baca Koran

Adapun sembilan titik yang menjadi sasaran petugas yang dibantu Polda Kalimantan Selatan Dan Polresta Banjarmasin yakni Bilyard Royal, Depot Medan, Guest House One, Bilyard Bosee, Lapangan Bola Rahayu, kawasan Jalan Simpang Bebagi Kelurahan Pengambangan, sepanjang Jalan Veteran Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin, Jalan Keramat dan Jalan Kuripan.

“Giat patroli gabungan ini guna antisipasi gangguan Kamtibmas dalam kegiatan masyarakat di saat Sahur di Daerah Hukum Polsek Banjarmasin Timur. Giat kita lakukan dengan menyasar sembilan titik rawan,” jelas Kapolsek Banjarmasin Timur AKP Eru Alsepa.

Dari giat tersebut pihak kepolisian berhasil mengamankan 13 anak dibawah umur
Dimana, mereka terjaring ketika berada Guest House One yang berlokasi di Kelurahan Pemurus Luar dengan mengamankan lima anak di bawah umur tanpa identitas terdiri dari sepasang anak pria dan perempuan sekamar, serta dua anak pria bersama satu perempuan di dalam satu kamar.

Sementara itu, lokasi Lapangan Rahayu di Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Banjarmasin Timur kembali mengamankan delapan anak tanpa identitas terdiri dari satu anak perempuan dan tujuh anak laki-laki.

“Selain 13 anak di bawah umur petugas juga mengamankan tiga unit sepeda motor tanpa dilengkapi surat dokumen kendaraan,” tutur Eru.

Kapolsek mengungkapkan akan memberikan pembinaan kepada seluruh anak yang didampingi para orang tua.
Dimana, pihaknya memegang prinsip “Ultimum Remedium”, yakni menerapkan hukuman pidana sebagai jalan akhir saat penegakan aturan terhadap anak di bawah umur.

Baca Juga :  Sat Lantas Polresta Banjarmasin Siapkan Rekayasa Lalu Lintas untuk Lancarkan Arus Pergantian Tahun

“Namun tetap berkoordinasi ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Banjarmasin terkait pidana maupun sanksi pembinaannya,” tambah Eru.(yul/KPO-3)

.

Iklan
Iklan