TANJUNG, Kalimantanpost.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang dipimpin Kasat Reskrim IPTU Galih Putra Wiratama S.Tr.K SIK mengamankan MN alias Madun (20) warga Desa Pajukungan Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan MFR (18) warga Desa Durian Gantang Kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, pada Minggu (17/3/2024) dini hari.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian SIK MH melalui PS. Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno membenarkan kejadian tersebut, pelaku MN dan MFR diamankan terkait Tindak Pidana membawa, memiliki, menyimpan dan menguasai senjata penikam, penusuk tanpa izin Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No.12 Th. 1951.
Dijelaskan Joko, pada Minggu (17/3/2024) dini hari, Polres Tabalong mendapat laporan dari warga perihal adanya pengunjung sebuah angkringan di Kelurahan Mabuun yang membawa senjata tajam yang disimpan di jok sepeda motornya yang diduga akan digunakan untuk tawuran.
Menanggapi laporan tersebut, polisi segera mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan dan ditemukan senjata tajam yang dimaksud.
Pelaku MN mengakui bahwa senjata tajam tersebut milik dari bengkel tempat mereka bekerja dan sengaja di bawa untuk jaga diri.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum serta turut disita barang bukti berupa 1 lembar KTP Atas nama pelaku MN, 1 buah skuter metik warna Putih dan 1 bilah senjata tajam jenis parang dengan gagang terbuat dan kayu berwarna coklat dengan panjang 21.5 cm. (ros/KPO-3)