KANDANGAN, Kalimantanpost.com – Berawal saling pukul hingga berbalas keroyokan, dua remaja di Kecamatan Daha Selatan dilarikan ke rumah sakit, Selasa (26/3/2024) waktu dini hari. Satu korban Rizky (17) tewas, dan Takwa (18) mengalami luka berat.
Perselisihan bermula saat korban Windi, Takwa dan Rizky melintas di Jalan Desa Tambangan Rt 10, pada Sabtu (16/3/2024) sekitar pukul 2.00 Wita.
Tiba-tiba tiga orang yang berstatus sebagai pelajar itu, dipukul oleh tersangka inisial P (20) alias J yang dalam keadaan mabuk-mabukan.
Windi lalu pergi, dan mengabarkan kejadian tersebut kepada teman-teman lainnya.
Windi bersama Rudi temannya, kemudian mendatangi J dan membalas aksi pemukulan sebelumnya. Setelah puas, keduanya pergi meninggalkan lokasi.
Sekitar pukul 23.30 kemudian, Windi dan beberapa teman lainnya, menghadang A (23) dan AR (17) yang melintas di Jalan Tambangan Rt 4.
Mereka langsung menerjang, hingga sempat mengeroyok keduanya. Aksi pengeroyokan dilerai dua orang warga, sehingga A dan AR bisa pergi dari lokasi.
Sekitar 10 hari kemudian, atau pada Selasa (26/3/2024) pukul 01.30 Wita waktu dini hari, saat Takwa dan Rizky pulang dari Desa Baruh Jaya untuk menemui kerabat, perkelahian berlanjut.
Saat keduanya melintasi Jalan Desa Tambangan Rt 10, laju motornya terhenti karena di tengah jalan ada kursi kayu yang menghalangi.
Geng J yang sebagian membawa potongan kayu, mendatangi lalu memukuli keduanya.
Spontan Rizky menancap gas motor mencoba kabur, namun menabrak kursi sehingga terjatuh.
Rizky dan Takwa terus mendapat pukulan dengan potongan kayu sampai tersungkur di jalan.
Warga setempat terdiri Muhran dan keluarga datang mencoba melerai. Rizky dan Takwa diangkat dan didudukkan, sementara geng J pergi.
Polisi dan relawan datang melakukan evakuasi, dan membawa kedua korban ke Rumah Sakit Umum Daerah Daha Sejatera, untuk dilakukan tindakan medis.
Rizky dinyatakan meninggal dunia di RSUD, dan Takwa mengalami luka berat.
Kapolres HSS AKBP Leo Martin Pasaribu menjelaskan, pihaknya langsung melakukan upaya pencarian dan penangkapan para tersangka.
Anggota mendatangi tempat-tempat yang diduga menjadi tempat persembunyian masing-masing tersangka.
J ditangkap di rumahnya, RT 9 Desa Tambangan, R (20) di RT 7 rumah iparnya, dan D (17) di RT 10. Sementara A, AR, dan KH diserahkan keluarganya ke polisi.
“Para tersangka mengakui perbuatannya, telah melakukan pengeroyokan terhadap Rizky dan Takwa,” jelas Kapolres.
Ditambahkan Kapolres, para tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan intensif guna proses hukum lebih lanjut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35, tahun 2014, tentang perubahan atas UU Nomor 23, tahun 2002, tentang perlindungan anak Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHPidana dan atau Pasal 170 ayat 2 ke 2e. (tor/KPO-3)