BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Berkas tersangka Satria Gunawan yang terlibat dalam perkara pencucian uang dari tersangka Lian Silas dengan dugaan kuat uang berasal dari gembong narkotika Freddy Pratama, sampai saat ini belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Hal ini di benarkan oleh Kepala seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banjarmasin Dimas Purnama selaku juru bicara, kepada awak media, Rabu (13/3/2024).
Sayangnya Dimas biasa ia di panggil oleh rekan awak media tidak menyebutkan kapan waktu pelimpahan tersebut. Ia hanya mengatakan dalam waktu dekat.
“Yang jelas masa tahanannya sudah diperpanjang,’’ ujar Dimas singkat.
Seperti diketahui tersangka Satria Gunawan alias Babah penyelidikan dilakukan oleh pihak Mabes Polri dan pelimpahannya ke Kejaksaan Agung kemudian diteruskan ke Kejaksaan Negeri Banjarmasin, sebagai tempat perkara.
Berdasarkan hasil penyelidikan oleh penyidik Mabes Polri, tersangka yang berkasnya di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Banjarmasin, uang kiriman yang diterima tersangka Satria Gunawan alias Babah ini, diduga berasal dari gembong narkoba Freddy Pratama melalui kaki tangannya, yang sebelum sudah tertangkap yakni dari diantaranya, LS, TW, AS, YH, YA menggunakan rekening transfer ataupun dengan secara tunai.
Para tersangka ini menggunakan rekening pribadinya dan menggunakan rekening anak-anak tersangka yang dikuasai atau atas perintah tersangka, untuk mendapatkan uang pengiriman dan dipergunakan untuk modal usaha jual beli tanah yang dilakukan sejak tahun 2016 sampai dengan sekarang.
Diantara barang bukti yang diteriam, antara lain: Tiga Buku Tabungan Bank Panin, serta beberapa Buku Tabungan Bank BCA, satu buah kartu ATM Bank Panin, sebuah kartu ATM Bank BCA, enam bundel rekening koran Bank Mandiri dan enam bundel rekening koran Bank Panin.
Selain itu, menurut Laila jumlah aset yang disita dari tersangka mencapai Rp55 miliar.
Kepada tersangka ini, dipatok pasal 3,4,5 dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana pencucian dan atau Pasal 137 huruf a, Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 (1) ke 1 KUHPidana. (hid/KPO-3)