Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Ekonomi

BPJAMSOSTEK Banjarmasin Serahkan Santunan JKM Rp42 Juta kepada Ahli Waris Kader KB

×

BPJAMSOSTEK Banjarmasin Serahkan Santunan JKM Rp42 Juta kepada Ahli Waris Kader KB

Sebarkan artikel ini
IMG 20240325 140307
SANTUNAN - Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina didampingi Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Banjarmasin, Murniati saat penyerahan secara simbolis santunan kematian sebesar Rp42 juta kepada ahli waris. (Kalimantanpost.com/Dok. BPJAMSOSTEK Banjarmasin)
Iklan

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Banjarmasin melakukan penyerahan santunan jaminan kematian kepada ahli waris atas nama almarhunah Aina.

Penerima santunan tersebut merupakan salah satu kader Keluarga Berencana (KB) di Kelurahan Alalak tengah, wilayah Banjarmasin Utara, yang mana Kader KB Kota Banjarmasin merupakan Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah didaftarkan sejak tahun 2023 lalu.

Baca Koran

Ini merupakan gagasan dan bentuk perhatian dari Walikota Banjarmasin untuk melindungi Tim Pendamping Keluarga (TPK) Sub Kader Keluarga Berencana, dan sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 767 orang dengan mengikuti Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat (DPPKBPM) Kota Banjarmasin.

Santunan diserahkan secara langsung oleh Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina didampingi Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Banjarmasin, Murniati pada kegiatan Orientasi Tim Pendamping Keluarga (TPK) di Kecamatan Banjarmasin Utara kepada ahli waris almarhumah dengan santunan sebesar Rp42 juta.

Pada kesempatan itu, Murniati menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya almarhumah Aina. Ia berdoa semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan keikhlasan atas kepergiannya.

“Pertama, kami sampaikan turut berduka cita yang sangat mendalam kepada keluarga yang ditinggalkan, semoga santunan ini dapat bermanfaat. Untuk diketahui, santunan kematian (JKM) ini diserahkan karena almarhumah sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.

Murniati juga menyampaikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan memiliki banyak program jaminan yang diberikan kepada pekerja penerima upah maupun pekerja mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU). Jaminan Kematian (JKM) adalah salah satu program jaminan yang diberikan.

Ia berharap dengan adanya berbagai manfaat yang diberikan, masyarakat ataupun pemerintah semakin sadar akan pentingnya Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Baca Juga :  Puniadewi SE, S.Kom, Ak, M.Kom Resmi Dilantik Sebagai Ketua Bidang 9 UMKM HIPMI

Murniati berharap, perlindungan bagi Kader Keluarga Berencana ini bisa diikuti oleh seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Selatan melalui dinas terkait, yakni Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat (DPPKBPM).

“Perlindungan diberikan dari berangkat kerja hingga sampai kembali. Sehingga dengan begitu, masyarakat pekerja tidak merasa cemas saat menghadapi risiko sosial yang mungkin terjadi, karena telah terlindungi oleh Program BPJS Ketenagakerjaan,” tambahnya.

Ia juga menambahkan, penyerahan santunan jaminan kematian ini merupakan salah satu bukti nyata komitmen dan keseriusan Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan jaminan sosial kepada masyarakat di berbagai sektor, baik pekerja formal atau Penerima Upah (PU) maupun pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU).

“Kegiatan penyerahan santunan Kematian ini diharapkan dapat memberikan bantuan finansial kepada ahli waris almarhumah Aina dalam menghadapi masa-masa sulit setelah kepergian beliau. BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk terus memberikan perlindungan dan manfaat yang lebih baik kepada masyarakat, khususnya dalam perlindungan ketenagakerjaan,” tutup Murniati. (Opq/KPO-1)

Iklan
Iklan