BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Banjarmasin menyerahkan secara simbolis santunan Jaminan Kematian (JKM) Rp42 Juta kepada Hj. Usnah selaku ahli waris tenaga kerja H. Sarkani (alm), seorang pedagang pasar terapung kota Banjarmasin.
Simbolis santunan diserahkan langsung oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banjarmasin, Murniati bersama dengan kelompok pedagang pasar terapung.
Dalam pesannya, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banjarmasin menyampaikan rasa duka cita mendalam kepada keluarga yang ditinggal.
“Kami sampaikan turut berduka cita yang mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan. Selanjutnya santunan ini merupakan bentuk kepedulian bahwa Pemerintah betul-betul hadir di tengah masyarakat. Dimana mereka yang mendapatkan resiko dalam bekerja mendapatkan santunan melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Semoga santunan ini dapat sedikit meringankan beban mereka di tengah kesedihan yang mendalam,” ujar Murniati.
Menurutnya, Apa yang dialami oleh almarhum ini adalah pelajaran berharga untuk semua orang. Karena setiap pekerja pasti menghadapi risiko yang tak disangka.
Risiko kerja dapat berupa luka, cidera, dan penyakit akibat pekerjaan. Yang terbesar adalah risiko kematian. Sekali lagi, tak ada pihak yang menginginkan itu terjadi. Namun, ketika risiko tersebut muncul, maka tak bisa dielakkan.
“Ahli waris menerima santunan Jaminan Kematian (JKM) senilai Rp42 juta yang terdiri dari santunan kematian Rp 20 Juta, biaya pemakaman Rp 10 juta dan santunan berkala Rp 12 juta yang dibayarkan sekaligus,” imbuh Murniati.
Ditambahkannya, dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan nantinya para pekerja khususnya pedagang pasar terapung menjadi bebas dari rasa cemas saat berusaha, karena semua perlindungan sudah terlindungi secara paripurna.
“Dengan iuran hanya Rp16.800 per bulan untuk dua program yakni Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Rp36.800 per bulan untuk 3 program Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Hari Tua (JHT),” jelas Murniati.
Apabila peserta mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan perawatan atau pengobatan di rumah sakit hingga sembuh tanpa mengeluarkan biaya sedikitpun di rumah sakit yang bekerja sama sebagai Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) Standar Kelas Rawat Inap Kelas 1 RS Pemerintah, untuk RS Swasta mengikuti yang setara dengan Kelas 1 Pemerintah.
“Sehingga ini melindungi pedagang saat bekerja jika terjadi kecelakaan dan mengurangi beban peserta dan keluarga terkait biaya pengobatan dan perawatan sakit akibat kecelakaan kerja,” tutupnya. (Opq/K-1)