Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Barito KualaEkonomi

BPJS Ketenagakerjaan Banjarmasin Sosialisasikan Manfaat Program, Tertib Administrasi dan Pembayaran Iuran

×

BPJS Ketenagakerjaan Banjarmasin Sosialisasikan Manfaat Program, Tertib Administrasi dan Pembayaran Iuran

Sebarkan artikel ini
IMG 20240325 134547
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banjarmasin melakukan sosialisasi sekaligus memberikan santunan kematian kepada dua ahli waris perangkat desa yang meninggal dunia sebesar masing-masing Rp42 juta di Barito Kuala. (Kalimantanpost.com/Dok. BPJAMSOSTEK Banjarmasin)

Barito Kuala, Kalimantanpost.com – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Banjarmasin masif melakukan sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, dan kali ini ditujukan kepada seluruh PIC perangkat desa se-Kabupaten Barito Kuala.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Banjarmasin berkesempatan menyampaikan pentingnya Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan beserta manfaat yang didapatkan baik itu oleh peserta maupun ahli waris.

Baca Koran

Dinas PMD Batola diapresiasi karena menjadi satu-satunya kabupaten di wilayah kerja Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Banjarmasin yang telah mendaftarkan seluruh Kades dan Perangkat Desa di Kabupaten Batola dengan 3 Program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Harapannya, di tahun 2024 ini bisa ditingkatkan dengan menambahkan Program Jaminan Pensiun (JP) agar perlindungan jaminan sosialnya paripurna. Pada kesempatan itu, juga disampaikan bahwa pentingnya melakukan pembayaran iuran tepat di bulan berjalan dan wajib mendaftarkan perangkat, RT, BPD maupun staf desa secara keseluruhan.

Dalam kesempatan yang sama, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banjarmasin juga memberikan santunan kematian kepada 2 ahli waris perangkat desa yang meninggal dunia sebesar Rp42 juta kepada masing masing ahli waris.

Murniati mengingatkan pentingnya membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan pada bulan berjalan untuk mendapatkan manfaat yang lebih maksimal. Sehingga apabila terjadi resiko kecelakaan kerja maka peserta dapat diberikan pelayanan pengobatan akibat Kecelakaan Kerja secara gratis di rumah sakit, baik rumah sakit milik pemerintah maupun rumah sakit swasta yang telah bekerja sama sebagai Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJS Ketenagakerjaan.

Dan apabila peserta meninggal dunia proses klaim akan bisa lebih segera bisa diproses dan dibayarkan kepada ahli waris, serta apabila ada proses pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) maka BPJS Ketenagakerjaan juga bisa lebih cepat memproses dan dibayarkan kepada peserta yang sudah berhenti bekerja.

Baca Juga :  Regional Office Banjarmasin Gelar Fun Bike di HUT BRI ke-129

“Iuran harus dibayar setiap bulan secara lunas di bulan berjalan kepada BPJS Ketenagakerjaan bersamaan dengan pembayaran iuran untuk seluruh jenis program yang diikuti,” kata Murni, panggilan akrab Murniati.

Pembayaran iuran, lanjut Murni, dapat dilakukan melalui fasilitas perbankan baik secara langsung melalui teller maupun transaksi elektronik, seperti ATM, EDC, online banking, autodebet, dan lainnya.

Untuk memastikan iuran BPJS Ketenagakerjaan telah dibayarkan secara tepat waktu dan jumlahnya sesuai, serta untuk dapat melihat saldo JHT dan beberapa layanan BPJS Ketenagakerjaan lainnya, kata Murni, peserta bisa melakukan pengecekan melalui aplikasi JMO atau Jamsostek Mobile.

“Terkait Aplikasi JMO ini setiap peserta diwajibkan untuk mengunduh dan menggunakannya. Aplikasi dapat diunduh di APP Store maupun di Play Store. Apabila ada kendala bisa langsung menghubungi petugas kami di BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Banjarmasin,” tutupnya. (Opq/KPO-1)

Iklan