Tanjung, KP – Tujuan pembangunan di sebuah daerah untuk mensejahterakan rakyat atau masyarakatnya, oleh sebab itu indikator keberhasilan pembangunan di sebuah wilayah jika berhasil membuat masyarakatnya bisa sejahtera dan dapat hidup secara layak.
Hal itu, sebagaimana diungkapkan Bupati Tabalong Dr Drs H Anang Syakhfiani M.Si, saat memberikan paparan di hadapan anggota DPRD Kabupaten Tabalong pada Rapat paripurna DPRD Kabupaten Tabalong ke-1 dan ke-2 Masa Sidang 1 Tahun 2024 dalam rangka Penyampaian Perubahan Propemperda tahun 2024 dan Pembicaraan Tingkat II Terhadap Rancangan Perda Inisiatif DPRD tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Daerah, bertempat di Aula Rapat Graha Sakata DPRD Tabalong, belum lama tadi.
Menurut Anang, salah satu bagian penting dalam pembangunan nasional adalah pembangunan ketenagakerjaan, dimana tenaga kerja sebagai subyek sekaligus obyek pembangunan yang mempunyai peran dalam menentukan keberhasilan pembangunan. “Pembangunan dinyatakan berhasil ketika masyarakat/tenaga kerja dapat hidup yang layak dan sejahtera,” ujarnya.
“Kita harus belajar dari pengalaman tidak saja di Kabupaten Tabalong, juga di daerah lain. Implementasi peraturan daerah inisiatif DPRD ini tidak bisa dilaksanakan maksimal, karena setelah Perda ini disahkan, dianggap pekerjaan telah selesai, kami mohon perubahan Perda inisiatif ini tetap dikawal oleh dewan,” pinta Anang.
Di kesempatan itu, selaku Bupati Tabalong Anang mengucapkan terima kasih atas selesainya pembahasan Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Tabalong tentang pemberdayaan tenaga kerja, serta menyambut baik dan mendukung sepenuhnya terhadap Raperda inisiatif tersebut. “Sebagaimana kita ketahui bahwa hak pekerjaan adalah hak asasi yang melekat pada diri seseorang, yang wajib dijunjung tinggi dan dihormati, karena bekerja adalah sumber penghasilan bagi seseorang untuk kebutuhan hidup dirinya dan keluarganya,” ujarnya.
Sebelumnya, Anang menjelaskan sesuai dengan instruksi Mendagri nomor 1 tahun 2024, tentang pedoman penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah tahun 2024-2045 pemerintah kabupaten dan kota, inisiatif untuk menetapkan Peraturan Daerah, tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah, tahun 2025-2045 paling lambat bulan Agustus tahun 2024, “perlu peraturan daerah tentang RPJPD Kabupaten Tabalong tahun 2025-2045, sebagai aturan dan acuan penyelenggaraan pemerintah daerah dan stakeholder dalam mewujudkan tujuan pembangunan daerah sesuai dengan visi dan misi,” ujarnya.
Selanjutnya sesuai dengan Undang-Undang nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas dan surat edaran menteri dalam negeri tanggal 26 Oktober 2023 tentang percepatan produk hukum daerah yang mengatur tentang penyandang disabilitas, maka perlu adanya peraturan daerah tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, berdasarkan hal tersebut di atas bahwa usulan 2 peraturan daerah tersebut belum termasuk dalam usulan perda tahun 2024, yang telah ditetapkan oleh peraturan DPRD sehingga perlu perubahan dan penambahan jumlah Propemperda perda tahun 2024,” demikian jelas Anang Syakhfiani.
Usai kegiatan, Ketua DPRD Kabupaten Tabalong H Mustofa, mengharapkan dengan telah ditetapkannya ke 2 Perda tersebut, bisa berdampak positif khususnya bagi pekerja lokal yang ada di Kabupaten Tabalong, termasuk bagi penyandang disabilitas. (ros/K-6)