BARABAI, Kalimantanpost.com – Diduga membawa narkoba jenis sabu, RC (38 tahun), warga Desa Rangas RT 003 RW. 001 Kecamatan Batang Alai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) diringkus Sat Resnarkoba Polres HST.
Kapolres HST AKBP Jimmy Kurniawan, melalui Kasi Humas Polres HST Iptu Achmad Priyadi, Kamis (21/3/2024) mengatakan bermula petugas mendapat informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu di Desa Rangas Kecamatan Batang Alai Selatan.
Berdasarkan informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan RC di Desa Rangas, tepatnya dirumah tersangka pada hari Rabu (20/3) sekitar pukul 22.00 Wita.
Sewaktu di lakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian dan rumah ditemukan barang bukti dari RC berupa empat paket yang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat kotor 2,43 gram dan berat bersih 1,67gram, satu buah timbangan warna merah putih.
Selain itu juga diamankan pak plastic klip warna bening merek ZIP IN, satu buah kantong plastik bubble wrap warna hitam, satu buah kantong plastik kecil warna hitam, satu lembar masker warna biru, satu buah tas selempang warna hitam bertuliskan ROTHERS, satu buah handphone merek Oppo warna biru muda dan uang tunai Rp 4.200.000.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut. (Ary/KPO-3)