Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
BanjarmasinTRI BANJAR

Dilarang Beroperasi Lagi Pengusaha Biliar Mengadu ke Dewan

×

Dilarang Beroperasi Lagi Pengusaha Biliar Mengadu ke Dewan

Sebarkan artikel ini
Hal 9 3 Klm Pengusaha biliar mgadu ke DPRD
PENGUSAHA BILIAR- Komisi II DPRD Kota Banjarmasin saat menerima aspirasi disampaikan pengusaha biliar dan POBSI Kalsel. (KP/Amir)

Penyampaian aspirasi yang sebenarnya sudah pernah beberapa kali disampaikan itu diterima Ketua Komisi II Awan Subarkah didampingi anggota Zainal Hakim dan Siti Rahimah

BANJARMASIN, KP – Selama bulan puasa Ramadhan seluruh arena permainan billiard dan Tempat Hiburan Malam (THM) yang beroperasi di Kota Banjarmasin dilarang beroperasi.

Baca Koran

Dasar hukum larangan beroperasinya tempat permainan biliar selama bulan Ramadhan dituangkan dalam Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor : 12 tahun 2016 tentang Larangan Membuka Kegiatan Bulan Ramadhan.

Selain permainan biliar Perda Nomor : 12 tahun 2016 atas perubahan atau revisi terhadap Perda Nomor : 19 tahun 2011 ini selama bulan Ramadhan juga tidak diperkenankan boleh beroperasi tempat hiburan malam (THM) seperti halnya diskotik.

Terkait Perda tersebut Komisi II DPRD Kota Banjarmasin menerima penyampaian aspirasi dari pengusaha bilyard didampingi Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia (POBSI) Cabang Banjarmasin, Kamis (21/3/2024).

Penyampaian aspirasi yang sebenarnya sudah pernah beberapa kali disampaikan itu diterima Ketua Komisi II Awan Subarkah didampingi anggota Zainal Hakim dan Siti Rahimah. Hadir dalam pertemuan Satpol PP, Disbudparpora dan Kabag Hukum Pemko Banjarmasin.

Para pengusaha biliar dan Pengurus Cabang Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia (POBSI) Kalsel meminta Perda Nomor : 12 tahun 2016 ditinjau ulang.

Alasannya, karena permainan bilyard bukan dikategorikan tempat hiburan, tapi salah satu jenis olahraga prestasi.

Ketua POBSI Kalel, Mustohir Arifin berpendapat jika dalam Perda Nomor : 12 tahun 2016 bilyard dimasukan dan dikategorikan sebagai usaha penyelenggaraan hiburan sangat tidak tepat.

Menurut Mustohir Arifin permainan bilyard termasuk salah satu jenis olahraga prestasi, bahkan pengakuan ini diatur dalam UU RI Nomor : 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.

Sementara perwakilan pengusaha biliar mengemukakan, Perda Nomor : 12 tahun 2016 cukup merugikan bisnis mereka karena satu bulan tidak dibolehkan beroperasi.

Baca Juga :  Kementrian Hukum Tetapkan Sungai Jingah, Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual

“Kami minta agar Perda ini ditinjau ulang untuk direvisi,” Mahrini dari Royal Bilyard dan Maya dari Biliar Havana.

Menyikapi aspirasi disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin, Awan Subarkah mengakui larangan operasional permainan bilyard selama bulan ramadhan hingga saat ini masih terus menjadi pro kontra.

Alasannya kata Awan Subarkah, karena permainan bilyard masuk salah satu cabang olahraga, sehingga mestinya tetap dibolehkan buka.

“Selain itu para atlet cabang olahraga ini dalam melakukan latihan rutin menggunakan sejumlah tempat permainan bilyard yang ada di kota ini,” ujarnya.

Awan Subarkah sependapat larangan beroperasinya tempat permainan bilyard selama bulan ramadhan sebagaimana diatur Perda Nomor : 12 tahun 2016 ditinjau ulang dan dilakukan direvisi. (nid/K-3)

Iklan
Iklan