Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Direktur PT Bumi Permata Kendari, Heri Divonis 1 Tahun Penjara

×

Direktur PT Bumi Permata Kendari, Heri Divonis 1 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
IMG 20240307 WA0048 e1709798316825
- Terdakwa Heri Sukatno diganjar setahun penjara oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi banjarmasin, yang dipimpin hakim Suwandi. (Kalimantanpost.com/hid)

Banjarmasin, KP – Terdakwa Direktur PT Bumi Permata Kendari, Heri Sukatno yang tidak dapat menyelesaikan
Pembangunan gedung laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Banjarmasin tahap III di 2021, diganjar setahun penjara oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, yang dipimpin hakim Suwandi.

Vonis hakim tersebut di sampaikan majelis, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Kamis (7/3/2024).

Baca Koran

Selain mempidana terdakwa, mejalis juga mengganjar terdakwa denda Rp50 juta subsidair dua bulan kurungan sementara uang pengganti karena sudah dikembalikan oleh terdakwa di tiadakan.

Majelis sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kalau terdakwa secara meyakinkan bersalah melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nornor: 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam amar putuisan tersebut majelis meminta agar Ali Masud yang mengejarkan proyek ini di jadikan tersangka.

Atas vonis ini terdakwa langsung menyatakan menerima sementara pihak JPU masih menyatakan pikir.

Seperti diketahui JPU Ricky Purba dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin menuntut terdakwa penjara selama 15 bulan. Selain itu terdakwa juga dibebani membayar denda Rp50 juta subsidair selama tiga bulan. Sedangkan uang pengganti ditiadakan karena terdakwa sudah membayar kerugian negafra tersebut.

Sedangkan kerugian negara sebesar Rp. 211.082.953,57,- karena sudah dilakukan pembayaran oleh terdakwa maka dalam tuntutan ditiadakan.

Terdakwa selaku direktur PT Bumi Permata Kendari sebagai kontraktor pembangunan gedung dimaksud pada tahun anggaran 2021, beberapa kali mengajukan adendum bersama dengan Ali Masud ( masuk dapat pencarian orang.DPO), ternyata pekerjaan tidak dapat dikerjakan sesuai kontrak.

Baca Juga :  Uang Rp2 Miliar Disita Kejagung di Rumah Dirut Sritex Iwan Kurniawan

Akibatnya menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Purba berdasarkan perhitungan pembangunan tahap III gedung terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 211.082.953,57. (hid/KPO-3)

Iklan
Iklan