Banjarmasin, KP,- Mengantisipasi dan meminimalisir kemacetan arus lalu lintas , Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin diingatkan agar bertindak tegas menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor : 13 tahun 2013 tentang Bongkar Muat Barang, Penempatan dan Penggunaan Angkutan Kendaraan Jasa Ekspedisi.
“Terlebih lagi menjelang hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah tahun ini dimana aktivitas masyarakat semakin meningkat yang berdampak banyak ruas jalan mengalami kemacetan,” kata anggota sekretaris komisi III DPRD Kota Banjarmasin, Taufik Husin
Kepada {KP} Kamis (28/3/2024) ia menilai, salah satu penyebab kemacetan arus lalu lintas adalah karena adanya aktivitas angkutan bongkar muat barang yang menggunakan bahu jalan.
Menurutnya, sesuai Perda Nomor : 13 tahun 2013 dilarang bahu jalan digunakan untuk aktivitas bongkar muat .
Terkait larangan itu katanya, seluruh perusahan jasa ekspedisi yang beroperasi dan menjalan usahanya di Banjarmasin agar memiliki lahan khusus tempat penyimpanan barang atau gudang.
“ Dengan begitu, maka tidak ada lagi aktifitas bongkar muat barang menggunakan bahu jalan yang dapat mengganggu kelancaran arus lalu lintas,” kata Taufik Husin.
Disebutkan latar belakang diterbitkannya Perda tersebut adalah , agar seluruh angkutan jasa ekspedisi di Kota Banjarmasin terlaksana dengan tertib dan tidak sampai mengganggu kepentingan publik seperti terganggunya kelancaran arus lalu lintas.
Adapun dimaksudkan subjek bongkar muat barang kata Taufik Husin dalam Perda ini hanya dikhususkan untuk para pelaku usaha jasa ekspedisi angkutan barang yang menyelenggarakan kegiatannya dan atau melintas di jalan dalam wilayah kota Banjarmasin
Sedangkan sebagai objek adalah bongkar muat barang, penempatan kendaraan atau alat angkutan dan penggunaan kendaraan angkutan.
” Terkecuali yang berada dalam wilayah kepelabuhanan atau dermaga sungai,” ujarnya.
Dikemukakan, sesuai Perda tersebut jenis kendaraan angkutan usaha jasa ekspedisi yang masuk dalam wilayah Kota Banjarmasin hanya diperkenankan jenis angkutan tertentu seperti mobil station, pick up atau minibus.
Sementara kendaraan angkutan muatan besar truk bak besar, tronton, trailer kontainer, truk semen (ready mix) milik usaha jasa ekspedisi atau perorangan atau badan usaha hanya diperkenankan masuk/melintas pada jam sudah ditentukan sesuai Peraturan Walikota.
Ia menjelaskan, khusus jenis kendaraan angkutan besar dengan tujuan ke luar daerah dari Bandar Pelabuhan Bandarmasih tidak boleh melintas dalam kota, namun wajib melintas di Jalan Lingkar Selatan Basirih.
Menurutnya, setiap pemegang izin usaha jasa ekspedisi angkutan barang yang tidak memenuhi kewajiban dalam kegiatan bongkar muat barang, penempatan dan penggunaan kendaraan angkutan akan dikenai sanksi administrasi dan atau sanksi pidana.
“Terkait penegakan Perda ini tentunya diharapkan instansi terkait dalam hal ini Dinas Perhubungan melakukan penertiban dan menindak tegas yang melanggar aturan tersebut,” demikian kata Taufik Husin. (nid/K-3)