Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalteng

DPRD Kapuas Gelar Paripurna Penyampaian Tiga Buah Raperda

×

DPRD Kapuas Gelar Paripurna Penyampaian Tiga Buah Raperda

Sebarkan artikel ini
16 Foto kapuas 9
Pj Bupati Kapuas Erlin Hardi, menyerahkan Raperda Kabupaten Kapuas pada Rapat Paripurna Ke-1 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024 DPRD Kabupaten Kapuas, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kapuas, Senin (18/3/2024). (IW)

Kuala Kapuas, KP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, menggelar rapat paripurna ke I masa persidangan II Tahun Sidang 2024, dengan agenda penyampaian tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin (18/3/2024).

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kapuas, Yohanes, di hadiri sejumlah anggota DPRD setempat, Penjabat (Pj) Bupati Kapuas, Erlin Hardi, Sekda Kapuas, Septedy, unsur forkopimda, dan para kepala OPD Lingkup Pemda Kapuas.

Baca Koran

Pj Bupati Kapuas, Erlin Hardi dalam sambutannya mengatakan penyampaian tiga buah Raperda Kabupaten Kapuas yaitu Raperda tentang Kabupaten Layak Anak, Raperda tentang Pencabutan Perda Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 2007 tentang lembaga kemasyarakatan, dan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan perangkat daerah,

“Berkaitan tentang Raperda pertama yaitu bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam perlindungan anak, maka diperlukan pengaturan tentang Kabupaten Layak Anak,” kata Pj Bupati Erlin Hardi.

Dijelaskannya, mengenai raperda yang kedua, bahwa adapun yang menjadi pertimbangan penyusunan raperda ini adalah bahwa berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2028 tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat Desa diatur lebih lanjut dengan peraturan bupati/walikota,

“Berdasarkan ketentuan, maka peraturan daerah Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 2007 tentang lembaga kemasyarakatan sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan saat ini sehingga perlu dicabut,” katanya.

Terkait Perda ketiga tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, yaitu dengan adanya kebijakan dari pemerintah terkait penyederhanaan birokrasi, maka kelembagaan perangkat daerah Kabupaten Kapuas mengalami perubahan termasuk peraturan daerah nomor 2 Tahun 2012 tentang organisasi dan tata kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kapuas.

Baca Juga :  DPRD dan Wagub Tandatangani Persetujuan LKPJ Pelaksanaan APBD 2024

“Dibutuhkan perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 10 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Kapuas,” terangnya.

Berkaitan dengan tiga Raperda ini, Erlin Hardi berharap pada saat pembahasannya nanti dapat terlaksana dengan sebaik-baiknya dan dapat memberikan manfaat bagi kita semua. (Iw)

Iklan
Iklan