Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Dua Petinggi Universitas Mitra Karya Bekasi Ditahan Terkait Korupsi Dana PIPK

×

Dua Petinggi Universitas Mitra Karya Bekasi Ditahan Terkait Korupsi Dana PIPK

Sebarkan artikel ini
IMG 20240305 WA0050 e1709647328366
Petugas Kejaksaan Tinggi Jawa Barat membawa dua tersangka kasus dugaan korupsi dana Program Indonesia Pintar Kuliah (PIPK) Universitas Mitra Karya (Umika) Bekasi untuk ditahan di Bandung, Jabar, Senin (4/3/2024).

BANDUNG, Kalimantanpost.com – Dua petinggi Universitas Mitra Karya (Umika) Bekasi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) terkait dugaan tindak pidana korupsi dana Program Indonesia Pintar Kuliah (PIPK).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya menerangkan, kedua tersangka berinisial HJ sebagai Rektor Umika periode 2021 sampai dengan sekarang dan S sebagai Rektor Umika periode 2019—2021.

Kalimantan Post

“Keduanya disangka melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara tak kurang dari Rp13.024.800.000,00,” kata Cahya dalam keterangannya di Bandung, Selasa (5/3/2024).

Kasus ini, kata Cahya, terjadi pada tahun tahun 2020—2022 di Umika Bekasi yang mendapatkan dana bantuan PIPK dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) dengan perincian biaya pendidikan sebesar Rp2,4 juta per semester.

“Selain itu, biaya hidup Rp4,2 juta pada tahun 2020 dan Rp5,7 juta pada tahun 2022 per semester,” katanya.

Pemberian dana PIPK tersebut, kata Cahya, melalui dua cara, yaitu transfer melalui rekening Umika untuk biaya pendidikan dan transfer melalui rekening mahasiswa/mahasiswi untuk biaya hidup melalui Bank Negara Indonesia (BNI).

Terhadap kedua tersangka, kata Cahya, disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 A Bandung selama 20 hari sejak 4 Maret 2024 sampai dengan 23 Maret 2024,” ucap Cahya. (Ant/KPO-3)

Baca Juga :  ‎Warga Palam Banjarbaru Geger, Pria Ditemukan Tewas Gantung Diri di Belakang Rumah
Iklan
Iklan