Modus penyimpangan dilakukan HRY selaku calo untuk mencarikan nama-nama korban untuk dijadikan sebagai debitur kredit
BANJARMASIN, KP – Kasus dugaan korupsi dengan modus kredit pada bank hingga terdapat kerugian Negara mencapai Rp 6,5 miliar lebih, terus digali Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel).
Tak hanya proses pemeriksaan, tapi juga penahanan dan Rabu (6/3), penyidik kembali menggiring serta menahann seorang wanita diduga calo kredit.
“Iya menahan seorang wanita berinisial HYR sebagai tersangka, sehubungan hasil penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi,” kata Kasi Penkum Kejati Kalsel, Yuni Priyono SH MH.
Penahanan itu lanjutnya, seusai dilakukan pemeriksaan, dan ini pula berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Kalimantan Selatan Nomor : PRINT-265/O.3.5/Fd.2/03/2024 tanggal 6 Maret 2024.
“Penahanan untuk 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Kelas II A Martapura dari 6 Maret 2024 sampai dengan 25 Maret,” jelasnya.
Modus atau cara penyimpangan dilakukan HRY selaku calo untuk mencarikan nama-nama korban untuk dijadikan sebagai debitur kredit.
Baik keluarga, kerabat, tetangga dan memberikan tawaran uang kepada para korban (calon debitur) sebagai imbalan terimakasih akan dipinjam namanya untuk pengajuan kredit di salah satu bank milik pemerintah.
“Imbalan itu berkisar dari Rp 500.000 sampai Rp 2.000.000,” ujarnya.
Calon debitur setuju atas tawaran tersebut dan menyerahkan foto copy KTP dan Kartu Keluarga.
Kemudian pelaku calo dan penopeng kredit menyediakan atau melengkapi syarat-syarat kredit.
Seperti surat domisili, surat keterangan usaha dan agunan yang diragukan kebenarannya.
Akibat perbuatan melawan hukum/froud yang dilakukan tersangka HYR bersama tersangka HPH (sudah dilakukan penahanan sebelumnya dalam berkas perkara tersendiri) terdapat potensi kerugian negara kurang lebih senilai Rp 6.592.723.270. (K-2)