Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan

Space Iklan
HEADLINE

Hilal tak Terlihat di Banjarmasin, Penetapan Awal Ramadhan Tunggu Keputusan Pemerintah

×

Hilal tak Terlihat di Banjarmasin, Penetapan Awal Ramadhan Tunggu Keputusan Pemerintah

Sebarkan artikel ini
IMG 20240310 WA0062 e1710079385599
Kepala Kanwil Kemenag Kalsel Dr H Muhammad Tambrin, MMPd melaksanakan Rukyatul Hilal dan Binsyar dari Rooftop Hotel Zury Expres Banjarmasin, Minggu (10/3/2024). (Kalimantanpost.com/Repro kemenagprovinsikalsel)
Space Iklan

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Banjarmasin menjadi salah satu tempat pemantauan hilal di Indonesia dari 134 titik tempat pemantauan hilal yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, hasil dari pemantauan hilal tersebut nantinya akan dilaporkan setelah acara Rukyatul Hilal kepada Menteri Agama RI sebagai bagian dari bahan penetapan ( Itsbat) awal bulan Ramadhan 1445 H.

Kepala Kanwil Kemenag Kalsel Dr H Muhammad Tambrin, MMPd, mengatakan berdasarkan pelaksanaan Rukyatul Hilal yang dilaksanakan Kanwil Kemenag Kalsel melalui Bidang Urais dan Binsyar dari Rooftop Hotel Zury Expres Banjarmasin, Minggu (10/3/2024), Hilal tidak terlihat.

GBK

“Berdasarkan pemantauan kita bersama sore ini, hilal tidak terlihat karena tertutup awan. Karena itulah Penetapan Awal Ramadhan 1443 H akan menunggu Keputusan Pemerintah RI (Menteri Agama RI) setelah pelaksanaan Sidang Itsbat Kemenag RI,” katanya dikutip dari laman Kemenag Kalsel, Minggu malam.

Tambrin selanjutnya mengharapkan, kiranya pelaksanaan Ibadah Ramadhan 1445 H tahun ini, umat muslim Indonesia khususnya masyarakat Kalimantan Selatan dapat melaksanakan ibadah dengan khusyuk, tertib, damai dan tentram.

“Menjadi tanggung jawab kita bersama untuk memberikan contoh saling menghormati-menghormati antar sesama dalam bingkai moderasi beragama,” katanya.

Selanjutnya, Tambrin menilai dinamika sidang Itsbat menjadi sangat penting dilaksanakan, terlebih pada saat ini sudah diberlakukan Kriteria Imkanurrukyat MABIMS terbaru, yaitu tinggi hilal 3° (tiga derajat) dan sudut elongasi 6,4° (Enam koma empat derajat) yang ditetapkan berdasarkan Surat Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam tanggal 25 Februari 2022, Nomor B-79/DJ.III/HM.00/02/2022 perihal Pemberitahuan Penggunaan Kriteria Imkanur Rukyat MABIMS Baru yang digunakan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

“Dalam kesempatan ini, saya mengapresiasi adanya acara ini dan kehadiran bapak dan ibu sekalian sebagai suatu kepedulian terhadap khazanah keilmuan Islam khususnya Ilmu falaq, terutama kegiatan Hisab dan Rukyat merupakan bagian yang tidak dapat dikecualikan dari penentuan ketetapan awal bulan Hijriyah, khususnya awal bulan Ramadhan tahun 1445 H,” katanya.

Baca Juga :  Sanggar Ayu Putri Banjarmasin Pukau Penonton Saat Bawakan Tarian Baksa Kembang di Solo

“Semoga Allah SWT Memberkati Bangsa dan Negara Indonesia seraya memohon Ridho-Nya agar kita bisa menjaga kerukunan bersama khususnya di Kalimantan Selatan Babussalam, Amin Allahumma Amin,” harapnya

Turut hadir dikegiatan Hisab Rukyat tersebut Perwakilan dari Biro Kesra Setda Provinsi Kalimantan Selatan, Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Selatan, Kepala Stasiun Metereologi Kelas II Saymsuddin Noor BMKG, Ketua Majelis Ulama Indonesia dalam hal ini Ketua Komisi Fatwa MUI Provinsi Kalimantan Selatan, Ketua Pengadilan Agama Kota Banjarmasin , Ketua Lajnah Falakiyah PWNU Kalimantan Selatan, serta Anggota Badan Hisab Rukyat (BHR) Provinsi Kalimantan Selatan (ful/KPO-3)

Iklan
Iklan