MARTAPURA, Kalimantanpost.com – Berbagai upaya atau strategi dilakukan oleh Kapolres Banjar beserta jajarannya untuk menyikapi melonjaknya jumlah pengendara lalu lintas dan maraknya tingkat kriminalitas seperti pencurian yang terjadi saat momen mudik lebaran tiba.
Kapolres Banjar, AKBP M. Ifan Hariyat menghimbau masyarakat Kabupaten Banjar untuk disiplin dan mematuhi peraturan lalu lintas saat berkendara dan juga berhati-hati saat meninggalkan rumah dalam rangka mudik lebaran. Sabtu (23/3/2024)
Dalam menyambut musim mudik Lebaran tahun 2024, Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat, memberikan himbauan kepada masyarakat agar menjaga keamanan dan keselamatan selama perjalanan. Berikut adalah himbauan yang disampaikan:
- Matikan alat elektronik yang masih terhubung arus listrik.
- Pastikan kran air, kompor, dan regulator gas telah dimatikan.
- Pastikan pintu dan jendela rumah terkunci dengan baik.
- Nyalakan lampu secukupnya untuk memberikan kesan rumah tidak kosong.
- Jangan meninggalkan barang berharga di rumah.
- Pasang kamera pengawas (CCTV) jika memungkinkan.
- Laporkan kepada ketua RT/RW setempat saat akan berangkat mudik.
- Pastikan membawa SIM, STNK, dan KTP.
- Gunakan helm SNI dan batasi penumpang maksimal dua orang bagi pengendara motor.
- Gunakan sabuk pengaman/safety belt, periksa air radiator dan tekanan angin ban sebelum berangkat.
- Istirahat di rest area jika merasa mengantuk.
- Patuhi rambu-rambu lalu lintas dan marka jalan.
- Kunci stang/setir kendaraan bermotor menggunakan kunci ganda dan parkir di tempat yang aman.
Dengan mematuhi himbauan ini, diharapkan perjalanan mudik Lebaran dapat berlangsung dengan aman dan lancar bagi seluruh masyarakat.
“Dalam melakukan aktivitas selama bulan suci Ramadhan, baik itu mudik hari raya idul fitri nanti maupun pasca mudik, masyarakat agar selalu bekerjasama dengan Kepolisian untuk bisa sama-sama menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif. Saling menjaga dan saling mengingatkan sehingga situasi Kamtibmas di Kabupaten Banjar ini dapat terpelihara dengan baik.” pungkas Ifan. (rzk/KPO-3)