BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Banjarmasin mengeluarkan nilai zakat fitrah untuk wilayah Kota Banjarmasin tahun 1445 H atau 2024 M.
Menurut Plt Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Banjarmasin, H Burhan Noor S.Pd.I., M.M, berdasarkan hasil rapat bersama Pemerintah Daerah yang diwakili oleh Kabag Kesra Kota Banjarmasin, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Pengurus MUI Kota Banjarmasin, Pengurus Baznas Kota Banjarmasin, Bimas Islam, Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan se-Kota Banjarmasin, dan Perwakilan Masjid di Aula Bararakatan Kemenag setempat, pada hari Rabu (6/3/2024) lalu telah ditetapkan keputusan bersama bahwa zakat fitrah.
Dijelaskannya, berdasarkan Fatwa MUI Nomor 65 tahun 2022 yang dikeluarkan setiap
orang sesuai dengan beras yang dimakan setiap hari sebanyak 3,5 liter / 2,7 kg dan jika diuangkan.
Ada pun nilai zakat Fitrah untuk Unus, Mutiara, Mayang & Sejenisnya sebesar Rp 70.000.
Lalu, beras Siam Unus, Karang Dukuh dan Sejenisnya Rp65.000. Lalu beras Ganal atau biasa dan sejenisnya Rp
60.000.
Selanjutnya, beras Rojolele / Pandan Wangi dan sejenisnya Rp 55.000 dan beras Dolog dan sejenisnya Rp 40.000.
“Bagi yang mengkonsumsi beras khusus ditaksir sendiri sesuai dengan harga beras yang berlaku dengan standar 3,5 liter atau 2,7 kg beras per orang,” ucap Burhan.
Selain itu, lanjut Kepala Kemenag Kota Banjarmasin, untuk fidyah adalah pengganti atau penebus yang harus dibayar seorang muslim Ketika meninggalkan ibadah puasa karena penyakit menahun, penyakit tua yang menimpa dirinya, dan sebagainya.
“Jika diuangkan nilai pembayarannya buat kalangan bawah Rp 20.000 dan kalangan Atas Rp 30.000,” tegasnya. (ful/KPO-3)