Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
BanjarmasinTRI BANJAR

Jaga Kekhusyukan RamadanDilarang Membunyikan Petasan

×

Jaga Kekhusyukan RamadanDilarang Membunyikan Petasan

Sebarkan artikel ini
hal10 1klmdeddy
Deddy Sophian

Banjarmasin, KP – Anggota Komisi I DPRD Kota Banjarmasin, Deddy Sophian menghimbau warga untuk tetap menjaga ketentraman dan kekhusyukan  dalam menyambut tibanya melaksanakan ibadah puasa Ramadhan 1445 hijriah tahun ini.

“Seperti membunyikan petasan atau menyalakan kembang api,” katanya kepada {KP}, Selasa (5/3/2024) kemarin. 

Baca Koran

Ia juga memperingatkan, agar pengelola tempat hiburan untuk tidak beroperasi selama bulan Ramadhan. Larangan ini, ujarnya, sebagaimana telah dituangkan dalam Perda Kota Banjarmasin.

Dijelaskan, larangan membunyikan petasan diatur dalam Perda Kota Banjarmasin tentang Penyelenggaraan Kebersihan, Keindahan, Ketertiban dan Kesehatan Lingkungan (K4).

Dalam Perda tersebut, barang siapa yang membunyikan petasan,maka  akan dikenai sanksi ancaman hukuman maksimal enam bulan penjara atau denda Rp50 juta.

Deddy Sophian mengatakan, membunyikan petasan atau menyalakan kembang api selain sangat mengganggu ketertiban dan ketentraman di masyarakat, tapi sangat rawan terjadinya kebakaran.

“Terutama pada malam hari, apalagi saat tengah dilaksanakannya ibadah shalat tarawih,” ujarnya.

Sehubungan hal itu, Deddy Sophian mengatakan, dalam rangka menjaga ketertiban dan ketentraman lingkungan, maka setiap orang wajib berperan menjaga, melindungi dan menghormati pelaksanaan peribadatan atau kegiatan keagamaan lainnya selama bulan puasa ramadhan. (nid/K-7)

Baca Juga :  Wali Kota Muhammad Yamin Bernostalgia Diacara HUT ke-69 SMPN 2 Banjarmasin
Iklan
Iklan