Banjarbaru, KP – Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapatkan pemotongan satu jam kerja selama bulan ramadan.
Jika biasanya pulang kerja pukul 16.00 WITA, kini dimajukan menjadi 15.00 WITA.
Untuk hari Jumat, jam istirahat diberikan lebih panjang.
Dari pukul 11.30 sampai 13.30 WITA. “Pengaturan jam kerja tersebut juga merujuk Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tertanggal 12 April 2023,” papar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalsel, Dinansyah, pada Senin (11/3).
Perubahan jam kerja itu setelah kelurnya surat edaran Pemprov Kalsel Nomor 100.3.4.1/00484/ORG Tahun 2024 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Pasa Bulan Suci Ramadhan 1445 Hijriah di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Kalsel.
Ditandatangani Sekdaprov Kalsel, Roy Rizali Anwar, pada Jumat (8/3), surat edaran ini menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Selain memangkas jam kerja, dalam surat edaran itu juga disampaikan, peniadaan senam Jumat. Namun, untuk apel pagi tetap ada seperti hari biasa.
“Apel pagi masuk kantor tetap dilaksanakan pukul 08.00 Wita,” terang Roy.
Sementara, bagi unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, diatur berbeda.
Yakni, jam kerjanya diatur oleh kepala unit kerja yang bersangkutan.
“Tentu saja memperhatikan intensitas pelayanan,” tekannya.
Sisi lain, bagi instansi yang melaksanakan enam hari kerja, untuk hari kerja Senin sampai kamis dan Sabtu, jam kerjanya mulai pukul 08.00 Wita sampai 13.45 Wita.
Dan pada hari Jumat, jam kerja mulai pukul 08.00 Wita sampai 11.45 Wita.
Pengurangan jam kerja ini disambut senang pegawai.
Mereka bersyukur bisa lebih banyak persiapan waktu untuk berbuka puasa. (mns/K-2)