Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Politika

Jumlah Gugatan Sengketa Pemilu 2024 Diprediksikan Meningkat

×

Jumlah Gugatan Sengketa Pemilu 2024 Diprediksikan Meningkat

Sebarkan artikel ini
IMG 20240324 WA0080
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kiri) dan Wakil Ketua MK Saldi Isra berbicara dengan awak media di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (21/3/2024). (Kalimantanpost.com/Antara)
Iklan

JAKARTA, Kalimantanpost.com – Jumlah gugatan sengketa pemilu atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 meningkat dari jumlah gugatan pada PHPU tahun 2019.

“Kalau secara jumlah, masih banyak sekarang. Dulu (tahun 2019) kan 262 (perkara). Ini prediksinya bisa lebih,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo saat mengecek loket pendaftaran PHPU tahun 2024 di Gedung I MK RI, Jakarta, Minggu (24/5/2024).

Baca Koran

Suhartoyo menjelaskan, pihaknya hingga Minggu siang masih melakukan penginputan data gugatan yang masuk untuk dicatat ke laman resmi MK. Ia menjelaskan MK masih menghitung pendaftaran yang diajukan oleh perseorangan atau partai.

“Ini terus masih mau dihitung juga dengan yang perseorangan dengan yang partai, dengan yang DPD, dan belum pasti, sih, jumlahnya,” ucap Suhartoyo.

Pendaftaran PHPU tahun 2024 berakhir pada Sabtu (23/3) malam. Hal ini sesuai dengan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 bahwa pendaftaran PHPU pilpres dilakukan maksimal tiga hari dan PHPU pileg maksimal 3×24 jam setelah penetapan perolehan suara oleh KPU.

Hingga Minggu pukul 15.00 WIB, total permohonan yang tercatat di laman resmi MK ialah sebanyak 265 permohonan. Jumlah itu terdiri dari 2 permohonan PHPU pilpres, 10 permohonan PHPU Pileg DPD, dan 253 permohonan PHPU Pileg DPR.

“Akan muncul 280-an (permohonan),” kata Suhartoyo memperkirakan.

Di samping itu, ia menyebut biasanya akan ada pihak yang mendaftarkan gugatan kendati tahu jadwal pendaftaran sudah tutup. Hal itu, kata Suhartoyo, pernah terjadi pada PHPU tahun-tahun sebelumnya.

Namun demikian, MK akan tetap menerima pendaftaran tersebut karena lembaga peradilan tidak bisa menolak perkara.

“Cuma nanti akan diputus oleh rapat hakim bagaimana terkait permohonan yang sudah lewat waktu. Ada syarat-syarat formal yang akan dipertimbangkan,” imbuh Suhartoyo.(Ant/KPO-3)

Baca Juga :  Ketua Golkar Kalsel Nanti Mesti Siap Dicalonkan Jadi Gubernur

Iklan
Iklan