Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan

Space Iklan
BanjarmasinTRI BANJAR

Kantor Kementrian Agama Kota Banjarmasin Tetapkan Besaran Zakat Fitrah

×

Kantor Kementrian Agama Kota Banjarmasin Tetapkan Besaran Zakat Fitrah

Sebarkan artikel ini
Hal 9 4 Klm Rapat penetapan besaran zakat fitrrah
BAHAS ZAKAT- Inilah saat ASN diantaranya Ismail, Kantor Kementrian Agama Kota Banjarmasin Tetapkan Besaran Zakat Fitrah. (KP/Mardianto)
Space Iklan

Bagi yang ingin memberikan zakat fitrah dalam bentuk uang senilai dengan beras yang biasa dikonsumsi, dalam surat pemberitahuan ini memberikan rincian seperti untuk beras biasa yang dikonsumsi berupa beras jenis Unus, Mayang, Mutiara dan sejenisnya besaran zakat fitrah senilai Rp70.000 rupiah.

BANJARMASIN, KP – Meskipun waktu Hari Raya Idul Fitri masih lama, Kantor Kementrian Agama Kota Banjarmasin telah menetapkan besaran zakat fitrah.

GBK

Penetapan ini melalui surat pemberitahuan bernomor B-169/Kk.17.01-7/BA.03.2/03/2024 kepada pengurus dan pengelola UPZ Masjid, langgar dan Mushola di Kota Banjarmasin.

Penetapan besaran zakat fitrah ini mengacu pada Fatwa MUI Nomor 65 tahun 2022 dengan besaran zakat fitrah berupa beras sebanyak 3,5 liter atau 2,7 kilogram.

Namun, bagi yang ingin memberikan zakat fitrah dalam bentuk uang senilai dengan beras yang biasa dikonsumsi, dalam surat pemberitahuan ini memberikan rincian seperti untuk beras biasa yang dikonsumsi berupa beras jenis Unus, Mayang, Mutiara dan sejenisnya besaran zakat fitrah senilai 70.000 rupiah.

Selanjutnya, untuk beras jenis Karang Dukuh, Siam Unus dan sejenisnya, besaran zakat fitrah senilai 65.000 rupiah.

Untuk beras Ganal atau biasa dan sejenisnya besaran zakat fitrah senilai 60.000 rupiah.

Berikutnya, untuk beras jenis Rojolele atau Pandan Wangi dan sejenisnya, besaran zakat fitrah senilai 55.000 rupiah.

Sementara, yang biasa mengkonsumsi beras Dolog dan sejenisnya besaran zakat fitrah senilai 40.000 rupiah.

Untuk jenis beras yang dikonsumsi di luar yang telah ditetapkan, dipersilahkan untuk menghitung sendiri dengan mengacu nilai beras sebesar 3,5 liter atau 2,7 kilogram.

Selain, menetapkan besaran zakat fitrah juga ditetapkan besaran Fidyah atau pengganti (penebus) seorang muslim yang meninggalkan ibadah puasa akibat penyakit tua, penyakit menahun dan sebagainya, yaitu 20.000 rupiah untuk kalangan bawah dan 30.000 rupiah untuk kalangan atas.

Baca Juga :  Pagi Ini Dimulai Pelipatan Surat Suara Pilwali Banjarmasin

Perlu diketahui, pembayaran Fidyah tergantung perhitungan jumlah hari, saat seorang muslim meninggalkan ibadah puasa. (mar/K-3)

Iklan
Iklan
Ucapan