Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Hukum & Peristiwa

Kejari Murung Raya, Kalteng Usut Dugaan Korupsi Hibah Sapi dan BOK

×

Kejari Murung Raya, Kalteng Usut Dugaan Korupsi Hibah Sapi dan BOK

Sebarkan artikel ini
IMG 20240305 WA0052 1 e1709647585396
Kejari Murung Raya, Kalteng Usut Dugaan Korupsi Hibah Sapi dan BOKPURUK CAHU, Kalimantanpost.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Murung Raya (Mura), Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi pengadaan hibah sapi kepada kelompok tani (poktan) di Dinas Pertanian dan Perikanan serta Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Dinas Kesehatan."Dua kasus korupsi ini masih dalam proses penghitungan kerugian uang negara dan akan menetapkan tersangka dugaan korupsi di dua dinas pada Pemkab Murung Raya tersebut," kata Kajari Murung Raya, Kosasih di Puruk Cahu, Senin (4/3/2024).Kosasih menyampaikan perkara ini dalam pengadaan dana hibah sapi kepada Poktan Distanik Kabupaten Murung Raya tahun anggaran 2021 bersumber dari APBD Kabupaten Mura sebesar Rp3 miliar.Penyidikan juga ditujukan pada perkara tindak pidana korupsi anggaran dana bantuan operasi Kesehatan (BOK) yang berasal dari dana DAK non fisik tahun anggaran 2023 pada Dinas Kesehatan Murung Raya dan puskesmas."Ini anggarannya (dana BOK) Rp15 miliar dan sudah kita periksa para saksi dan surat perintah penyidikannya tanggal 23 Februari 2024 dan juga sama saat ini masih dalam proses penghitungan kerugian negara dan secepatnya akan kita tetapkan tersangkanya," terangnya.Untuk surat perintah penyidikan kasus hibah sapi, Kosasih mengatakan sudah dikeluarkan pada tanggal 11 Desember 2023 lalu. Saat Ini prosesnya sedang dalam perhitungan total kerugian negara yang dibantu oleh tim Inspektorat Murung Raya."Jika sudah selesai kita akan melakukan penetapan mengenai tersangka. Tidak menutup kemungkinan kita akan melakukan upaya paksa," demikian Kosasih didampingi Kasi intelijen Aep Saepulloh, Kasi Pidsus dan Kasi Pidum Syaiful Bahri. (Ant/KPO-3)

PURUK CAHU, Kalimantanpost.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Murung Raya (Mura), Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi pengadaan hibah sapi kepada kelompok tani (poktan) di Dinas Pertanian dan Perikanan serta Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Dinas Kesehatan.

“Dua kasus korupsi ini masih dalam proses penghitungan kerugian uang negara dan akan menetapkan tersangka dugaan korupsi di dua dinas pada Pemkab Murung Raya tersebut,” kata Kajari Murung Raya, Kosasih di Puruk Cahu, Senin (4/3/2024).

Baca Koran

Kosasih menyampaikan perkara ini dalam pengadaan dana hibah sapi kepada Poktan Distanik Kabupaten Murung Raya tahun anggaran 2021 bersumber dari APBD Kabupaten Mura sebesar Rp3 miliar.

Penyidikan juga ditujukan pada perkara tindak pidana korupsi anggaran dana bantuan operasi Kesehatan (BOK) yang berasal dari dana DAK non fisik tahun anggaran 2023 pada Dinas Kesehatan Murung Raya dan puskesmas.

“Ini anggarannya (dana BOK) Rp15 miliar dan sudah kita periksa para saksi dan surat perintah penyidikannya tanggal 23 Februari 2024 dan juga sama saat ini masih dalam proses penghitungan kerugian negara dan secepatnya akan kita tetapkan tersangkanya,” terangnya.

Untuk surat perintah penyidikan kasus hibah sapi, Kosasih mengatakan sudah dikeluarkan pada tanggal 11 Desember 2023 lalu. Saat Ini prosesnya sedang dalam perhitungan total kerugian negara yang dibantu oleh tim Inspektorat Murung Raya.

“Jika sudah selesai kita akan melakukan penetapan mengenai tersangka. Tidak menutup kemungkinan kita akan melakukan upaya paksa,” demikian Kosasih didampingi Kasi intelijen Aep Saepulloh, Kasi Pidsus dan Kasi Pidum Syaiful Bahri. (Ant/KPO-3)

Baca Juga :  Speedboat Basarnas Meledak, Tiga Orang Tewas dan satu Wartawan Metro TV Hilang
Iklan
Iklan