Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Mantan Kades di Murung Raya Kalteng Ditangkap, Diduga Gunakan Dana Desa Buat Berjudi,

×

Mantan Kades di Murung Raya Kalteng Ditangkap, Diduga Gunakan Dana Desa Buat Berjudi,

Sebarkan artikel ini
IMG 20240306 WA0034 e1709731660719
Kapolres Murung Raya, AKBP Irwansah saat kegiatan pers rilis di halaman Polres setempat di Puruk Cahu, Rabu (6/3/2024). (Kalimantanpost.com/Antara)

PURUK CAHU, Kalimantanpost.com – Mantan Kepala Desa Tubang Bana, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, berinisial PG (36) ditangkap dan ditahan aparat kepolisian karena diduga melakukan tindak pidana korupsi antara tahun 2017 hingga 2023.

Kapolres Murung Raya AKBP Irwansah saat kegiatan pers rilis di Puruk Cahu, Rabu, mengatakan bahwa dugaan korupsi oleh PG tersebut terungkap setelah penyidik Tipikor menemukan kejanggalan ketidaksesuaian pertanggungjawaban pengguna Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes).

Baca Koran

“Jadi, PG telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan Polres Murung Raya atas dugaan korupsi dana desa,” ucapnya.

Dikatakan, dari hasil penyelidikan, dana desa yang dikorupsi oleh tersangka berjumlah Rp. 820.695.855. Parahnya lagi, tersangka menggunakannya untuk kepentingan pribadi dan judi sabung ayam.

“PG kami amankan pada 5 Januari 2024 lalu. Ia diduga tidak mempedomani Perbup Murung Raya nomor 8 tahun 2016 dan Perbup Murung Raya nomor 35 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa,” kata Kapolres.

Ironisnya, guna memuluskan aksinya, PG menurut Kapolres pada RAB dana yang sudah dicairkan langsung disimpan Kades sendiri, sementara Kaur Keuangan tidak difungsikan.

“Tersangka ini dalam penyusunan APBDes juga tidak melibatkan masyarakat, dalam hal penentuan prioritas pembangunan, penyusunan Rencana Penggunaan Dana (RPD). Lalu, dalam melaksanakan kegiatan tidak dibentuk Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Kegiatan tidak dilaksanakan sesuai RPD,” beber Kapolres.

“Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Tipikor, tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimal 1 milyar rupiah,” jelas Kapolres. (Ant/KPO-3)

Baca Juga :  Usai Dua Mahasiswanya Meninggal di Maluku Tenggara, UGM Evaluasi Sistem KKN
Iklan
Iklan