Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

Pelanggaran Pemilu, Kades di HSU Divonis Empat Bulan Penjara

×

Pelanggaran Pemilu, Kades di HSU Divonis Empat Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini
1 2 klm hakim 1
MAJELIS hakim pada sidang vonis Kades Bajawit di Pengadilan Negeri HSU, Senin (25/3). (ist)

Amuntai, KP – Perkara pelanggaran Pemilu 2024, Kepala Desa (Kades) Bajawit, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalsel divonis empat bulan penjara dan denda Rp 5 juta, Senin (25/3).

Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Baca Koran

Vonis terhadap Kades Aisyah dan dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) HSU.

Dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 490 UU RI No 7 tahun 2017 tentang Pemilu ini terjadi di sebuah Pos Kamling yang beralamat di Desa Bajawit RT 01 Kecamatan Amuntai Selatan, Kabupaten HSU, pada Rabu 7 Februari 2024 sekitar pukul 11.00 Wita.

Meski demikian, terdakwa masih diberikan kesempatan untuk mengajukan banding. Termasuk JPU.

“Jangka waktunya hingga tiga hari ke depan. Kami lihat dulu, kalau tidak banding maka langsung dieksekusi,” kata Kajari HSU, Agustiawan Umar SH MH, melalui Kasi Intel, Asis Budianto dan Kasi Penkum, YUni Priyomo SH MH, terpisah ditanya soal itu.

Dalam persidangan majelis hakim diketuai, Gland Nicholas H, menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 490 UURI No7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Yakni, setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye.

“Terdakwa menyatakan pikir-pikir selama tiga hari dan demikian juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyatakan pikir-pikir,” lanjut, Asis Budianto.

Sehingga karena terdakwa masih pikir-pikir selama 3 hari maka putusan belum inkrach atau berkekuatan hukum tetap.

Diketahui, vonis lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari HSU, Andris Budianto dan Rahmanda Bayu Sulistia, dalam persidangan sebelumnya.

Baca Juga :  Banjir Setinggi Lima Meter Landa Berau Kaltim, Ratusan Warga Dievakuasi

Saat itu JPU menuntut kepada majelis hakim, agar terdakwa A dijatuhi pidana 5 bulan dan denda Rp5 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Kasus awal atas temuan Bawaslu HSU, melalui seorang anggota PKD, saat sedang ada kegiatan Posyandu Lansia yang dihadiri sekitar 10 orang.

Oknum kades ini mengajak untuk memilih seorang calon DPR RI dan DPRD Kalsel dari satu parpol yang sama.

Saat itu, oknum kades ini juga memegang dua buah kartu yang masing-masing bergambar caleg kedua orang tersebut, terdapat nomor urut, nama partai dan terdapat tulisan coblos.

Aksi oknum kades ini juga terekam video dengan durasi 02 menit 40 detik dan sempat beredar di media sosial. (*/K-2)

Iklan
Iklan