Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
BanjarmasinTRI BANJAR

Penataan Pasar Sudimampir Gagal, Investor Kabur Karena Lahan Bermasalah

×

Penataan Pasar Sudimampir Gagal, Investor Kabur Karena Lahan Bermasalah

Sebarkan artikel ini
Hal 9 4 Klm Lahan Sudimampir
LAHAN- Inilah lokasi lahan yang masih bermasalah sehingga upaya Pemko Banjaramsin melakukan penataan Kawasan Pasar Sudimampir batal. (KP/Mardianto)

Ada dua investor yang bersedia menanamkan modal sebesar Rp600 milyar rupiah untuk penataan pasar yang menjadi sentra penjualan pakaian di Kota Banjarmasin, namun akibat persoalan lahan yang belum clean dan clear menjadi batal

BANJARMASIN, KP – Upaya Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina melakukan penataan kawasan Pasar Sudimampir akhirnya gagal dilaksanakan. Bahkan hingga akhir masa jabatannya sebagai Walikota 31 Desember 2024 tak akan bisa dilaksanakan.

Baca Koran

Kegagalan tersebut disebabkan persoalan lahan yang belum tuntas yang membuat dua investor membatalkan rencana investasi penataan ulang kawasan Pasar Sudimampir – Pasar Ujung Murung.

“Penataan kawasan Pasar Sudimampir- Pasar Ujung Murung nyaris hampir berhasil tapi karena Covid 19 dan persoalan lahan membuat dua investor yang bersedia kabur” kata Ibnu Sina.

Dijelaskannya, ada dua investor yang bersedia menanamkan modal sebesar Rp600 milyar rupiah untuk penataan pasar yang menjadi sentra penjualan pakaian di Kota Banjarmasin, namun akibat persoalan lahan yang belum clean dan clear menjadi alasan pembatalan.

Investor tidak bersedia memulai penataan di Kawasan Pasar Ujung Murung terlebih dahulu baru kemudian dilanjutkan ke Kawasan Pasar Sudimampir.

Menurutnya hal ini cukup sulit diselesaikan hingga 2 kali periode pemerintahannya karena menyangkut pihak ketiga.

Persoalannya adalah pedagang dan pemilik lahan di Kawasan Sudimampir baru habis HGB pada tahun 2025 mendatang.

Sementara, kalau menggunakan dana APBD Kota Banjarmasin untuk pembebasan lahan tidak bisa, mengingat jumlahnya cukup besar mencapai minimal 500 milyar rupiah.

Dirinya hanya menghimbau pada Walikota yang mengantikan dirinya untuk tidak memperpanjang HGB yang habis sehingga tanahnya akan kembali menjadi milik Pemko Banjarmasin.

“Saya cuman ingin memastikan penganti saya nantinya untuk tidak memperpanjang HGB karena tanahnya kembali ke Pemko dan bisa untuk membangun yang baru” sebut Ibnu Sina. (mar/K-3)

Baca Juga :  Bantu Warga Luruskan Sengketa Tanah, Lurah di Banjarmasin Dilaporkan
Iklan
Iklan