Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Pengeroyokan di Pasar Amal Berawal Dari Uang Parkir

×

Pengeroyokan di Pasar Amal Berawal Dari Uang Parkir

Sebarkan artikel ini
6 Keroyok 2klm
KASUS PENGEROYOKAN - Anggota Buser Polsekta Banjarmasin Barat menangkap pemuda berinisial AJ alias Abay bersama barang bukti senjata tajam mandau dalam kasus pengeroyokan. (KP/Andui)

Ternyata dari motif perkelahian ini berawal masalah uang parkir. Jadi para tersangka merasa tersinggung sama anak korban terkait uang parkir.

BANJARMASIN, KP – Anggota Buru Sergap (Buser) Polsekta Banjarmasin Barat berhasil menangkap seorang tersangka pengeroyokan di Jalan Belitung Darat tepatnya di Pasar Gang Amal Banjarmasin Barat, Senin (11/3) malam, sekitar pukul 22.15 WITA. Pria yang diamankan tersebut berinisial AJ (28) alias Abay.

Baca Koran

Warga Jalan Belitung Darat Gang BKIA Banjarmasin Barat ini dilaporkan telah melakukan pengeroyokan bersama tiga orang pria lainnnya yang masih belum diketahui keberadaannya.

Keempat tersangka ini terbukti melakukan pengeroyokan terhadap korban inisial B (50) warga Jalan Belitung Darat Gang Barak RT 16 RW 01 Banjarmasin Barat.

Kapolsekta Banjarmasin Barat, Kompol Aris Munandar SH melalui Kanit Reskrim, Iptu Firuza Bahri Wira Perdana STrK mengatakan, peristiwa pengeroyokan bermula ketika korban berjualan di lokasi kejadian. Saat itu, korban didatangi empat pria dan langsung mengeroyoknya.

Akibatnya korban mengalami luka di tangan dan selanjutnya korban dibawa ke Rumah Sakit (RS) Suaka Insan Banjarmasin untuk dilakukan penanganan medis.

Atas kejadian tersebut, korban kemudian melapor ke Polsekta Banjarmasin Barat.

Dari hasil penyelidikan dan keterangan para saksi, anggota Buser Polsekta Banjarmasin Barat berhasil meringkus salah satu tersangka.

“Ternyata dari motif perkelahian ini berawal masalah uang parkir. Jadi para tersangka merasa tersinggung sama anak korban terkait uang parkir,” kata Iptu Firuza saat dikonfirmasi Selasa (12/3).

Saat ini, kata Kanit, pihaknya sedang melakukan pengejaran terhadap tiga tersangka lainnya.

“Untuk tersangka akan dikenakan Pasal 170 Ayat (2) Junto 56 KUHP,” ujarnya. (fik/K-4)

Baca Juga :  Dua Perwira Polisi Jadi Tersangka Kematian Brigadir Nurhadi
Iklan
Iklan