Iklan
Iklan
Iklan
BANUA KITATapin

Pj Bupati Serahkan LKPD Unaudited Anggaran Tahun 2023 Ke BPK RI Kalsel

×

Pj Bupati Serahkan LKPD Unaudited Anggaran Tahun 2023 Ke BPK RI Kalsel

Sebarkan artikel ini
Pj BUPATI TAPIN - Muhammad Syarifuddin menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Tapin Unaudited Anggaran Tahun 2023 diterima oleh Kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI ) Perwakilan Kalimantan Selatan Rahmadi. (KP/Abdillah)

Rantau, KP – Penjabat (Pj) Bupati Tapin Muhammad Syarifuddin menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Tapin Unaudited Anggaran Tahun 2023 kepada Badan pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Kalimantan Selatan. Selasa (4/3/2024) sore di Aula BPK RI Kalsel Banjarbaru.

LKPD diterima langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Kalsel Rahmadi bersama Bupati Kotabaru, Bupati Balangan, Pj Bupati HSU dan Wakil Bupati HST.

Pj Bupati Tapin didaulat memberikan sambutan usai penyerahan LKPD Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2023 menyampaikan, kami atas nama Kabupaten Tapin mewakili kabupaten kota se Kalsel mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Kalsel yang telah menerima LKPD Tahun 2023 anaudited.

“Penyerahan LKPD ini sebagai bentuk dukungan dan komitmen penyelenggaraan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel, sesuai  peraturan yang berlaku,” katanya.

Selanjutnya usai diserahkan ini, BPK RI melakukan pemeriksaan lebih dalam terkait LKPD masing masing Pemerintah Kabupaten Kota se Kalimantan Selatan.

Sebagai mana kita ketahui bersama bahwa hasil akhir dari pemeriksaan atas LKPD adalah Opini dari BPK, namun opini bukan merupakan suatu jaminan bersih kecurangan dan dari penyimpangan, pelanggaran yang berimplikasi terjadinya kerugian negara.

Oleh karenanya mengajak kepada seluruh Bupati dan Walikota serta Ketua DPRD Untuk mendukung penuh pelaksanaan pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK terutama dalam pemenuhan permintaan data dan informasi dari BPK.

Semoga nantinya kita dapat menyelesaikan seluruh temuan temuan BPK selama 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan atau LHP BPK Nanti diterbitkan.

“Berharap semoga seluruh Kabupaten Kota se Kalsel nantinya kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian atau predikat WTap sebagai bukti bahwa proses pengelolaan keuangan sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Baca Juga:  Lensa Foto Tapin

Turut serta mendampingi Pj Bupati Tapin  Kepala Insfektorat Tapin Unda Absori, Kepala BKAD Tapin dan Prokompim Setda Tapin. (abd/K-6)

Iklan
Iklan