PELAIHARI, Kalimantanpost.com – Memperkuat upaya mitigasi risiko hukum, mencari dan menemukan solusi hukum serta upaya menyelesaikan permasalahan hukum, PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) Regional V gandeng Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) yang merupakan perpanjangan dari Kesepakatan Bersama sebelumnya antara PTPN XIII yang saat ini menjadi PTPN IV Regional V dengan Kejati Kalsel.
Hal ini ditandai dengan dilakukannya penandatanganan perpanjangan Kesepakatan Bersama Tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara oleh Region Head PTPN IV Regional V Khayamuddin Panjaitan dengan Kepala Kejati Kalsel Dr Mukri, SH, MH.
Penandatangan ini turut disaksikan oleh Direksi PTPN IV yaitu Direktur Hubungan Kelembagaan Irwan Perangin-angin dan Direktur Operasional Rizal H. Damanik di Hotel Grand Mahakam – Jakarta, Senin (4/3/2024).
Dengan adanya kesepakatan bersama ini serta berdasar Surat Kuasa Khusus, Kejati Kalsel melalui Jaksa Pengacara Negara dapat mewakili PTPN IV Regional V untuk melakukan upaya hukum yang antara lain meliputi bantuan hukum, secara litigasi atau nonlitigasi, termasuk di dalamnya membuat surat peringatan atau somasi.
Selain itu, pertimbangan hukum, pendampingan hukum hingga audit hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara juga dapat diberikan atas permintaan PTPN IV Regional V, sedangkan di luar penegakan hukum, bantuan hukum, pelayanan hukum dan pertimbangan hukum dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan atau kekayaan negara juga dapat dilakukan.
Irwan Perangin-angin, Direktur Hubungan Kelembagaan PTPN IV yang mewakili Direksi PTPN IV mengucapkan terima kasih kepada Kajati beserta Tim yang selama ini sudah memberikan support terhadap aksi-aksi korporasi di Regional V melalui pendampingan hukum, kedepan PTPN IV mohon dukungan dan pendampingan juga dalam upaya penataan aset dan relaksasi BPHTB.
Sedangkan Region Head PTPN IV Regional V Khayamuddin Panjaitan mengatakan bahwa mengoperasionalkan aktivitas perkebunan di empat provinsi Kalimantan baik Kalimantan Barat, Timur, Tengah dan Selatan, tentu saja terdapat persoalan-persoalan yang terjadi di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Selain itu, tentu pendampingan dari Kejati Kalsel juga krusial agar aksi-aksi korporasi terutama terkait pengembangan usaha agar tak melenceng dari koridor aturan yang berlaku, Region Head PTPN IV Regional V Khayamuddin Panjaitan.
Kepada Direksi PTPN IV dan Board of Region Management (BRM) PTPN IV Regional V yang hadir dalam kesempatan tersebut, Kajati Kalsel, Dr. Mukri, SH, MH mengapresiasi sikap proaktif dari Manajemen PTPN IV Regional V yang kembali mempercayakan langkah penyelesaian masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara kepada Kejati Kalsel.
“Semoga kerjasama ini dapat bermanfaat bukan saja bagi Kejaksaan Tinggi Kalsel dan PTPN IV Regional V, tetapi yang lebih penting lagi adalah dapat memberikan manfaat kepada masyarakat secara luas khususnya masyarakat Provinsi Kalimantan Selatan,” tutup Kajati Kalsel. (rzk/KPO-3)