Rantau, KP – Pj Bupati Tapin Muhammad Syarifuddin menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tapin Tahun 2024-2043.
Pada Rapat Koordinasi Lintas Sektor Kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Deriktur Jenderal Tata Ruang pembahasan rancangan Peraturan RTRW. Senin (25/3/2024) bertempat Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel Jl. Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Baru DKI Jakarta.
Dalam penyampaian itu Pj Bupati Tapin didampingi Ketua DPRD Tapin H Yamani dan dihadiri Pansus 1 DPRD Kab.Tapin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Perwakilan Dinas Perindustrian, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan dan Kepala Bagian Hukum Setda Tapin.
“Rapat koordinasi lintas sektor ini menjadi prasyarat peraturan Bupati Tentang RTRW Kabupaten Tapin Tahun 2023-2043 yang nantinya ditetapkan menjadi aturan resmi,” ujar Pj Bupati Tapin.
Dalam paparannya Pj Bupati Tapin menyampaikan, profil wilayah perencanaan Kabupaten Tapin dengan luas wilayah 215.594 hektare dengan berbatasan Hulu Sungai Selatan dan Hulu Sungai Utara sebelah Utara, sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Banjar, Sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Barito Kuala dan sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan jumlah penduduk tahun 2023 sebanyak 197.893 jiwa. proyeksi penduduk tahun 2043 244.155 jiwa. Dengan pertumbuhan penduduk 1,68 persen per tahun.
“Tujuan Penataan ruang mewujudkan penataan ruang Kabupaten Tapin sebagai pusat kegiatan kawasan dan agropolitan yang didukung sektor pertanian, perikanan, industri, perdagangan jasa dan pariwisata yang unggul serta berwawasan lingkungan,” paparnya.
Rencana struktur ruang yaitu pertama, sistem pusat permukiman manjadi pusat kegiatan lokal perkotaan Rantau, kedua sistem jaringan jaringan arteri primer ada 6 ruas jalan kolektor, primer ada 12 ruas, sistem jaringan kereta api, terminal tipe c dan sistem jaringan transportasi laut pelabuhan pengumpul margasari baru serta Bendungan Suberdaya air yaitu Bendungan Tapin.
Selanjutnya untuk pola ruang wilayah Tapin di rencanakan ada dua kawasan
yaitu kawasan budidaya 79,44 persen dan kawasan lindung 20,56 persen.
“Rencana pola tata ruang dominan di Kabupaten Tapin adalah kawasan perkebunan, tanaman pangan, lindung gambut, pemukiman perdesaan dan hutan lindung,” bebernya.
Kemudian untuk penetapan kawasan strategis dari segi kepentingan pertumbuhan ekonomi meliputi tiga bagian pertama kawasan Rantau Baru, kedua Kawasan Binuang Baru dan Kawasan Agropolitan.
Sementara Ketua DPRD Tapin H Yamani menambahkan, pihaknya akan menindaklanjuti segala masukan dari kementrian lembaga pada forum lintas sektor untuk dapat diintegriasikan dalam ranperda RTRW Kabupaten Tapin.
“Setelah mengikuti rakor lintas sektor ini, pihaknya akan menindaklanjutinya dan berkomitmen untuk melakukan penetapan peraturan daerah bersama Dewan perwakilan Rakyat Daerah sesuai ketentuan perudang-undangan,” katanya.
Sementara Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tapin Rizkan Noor menambahkan, proses penyusunan RTRW Kabupaten Tapin dimulai tahun 2019 dengan peninjauan kembali RTRW Kabupaten Tapin dengan menyesuaikan Permen ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2017 kemudian pada tahun 2020 mulai dilakukan penyusunan materi teknis.
Selanjutnya tahun 2021 sampai tahun 2022 dilakukan penyempurnaan RTRW Kabupaten Tapin dan tahun 2023 dilakukan pembahasan menyesuaikan perda RTRW Pemerintah Prov Kalsel dan tahun 2024 mengikuti rakor lintas sektor untuk persetujuan subtansi selanjutnya di Paripurnakan DPRD Tapin untuk penetapan Perda RTRW 2023-2043.
Dalam rapat lintas sektor terungkap bahwa Rencana revisi RTRW Tapin dilakukan konfirmasi ke kementrian dan lembaga pusat serta provinsi agar muatan dalam RTRW Tapin sesuai dengan strategis nasional dan strategis provinsi.
“Setelah ini selesai kita sinkron dan perbaikan sesuai masukan dari kementrian dan lembaga dan Provinsi Kalsel maka akan keluar Persub (Persetujuan Substansi) hingga siap untuk dijadikan Peraturan Daerah setelah nanti di paripurnakan DPRD Kabupaten Tapin,” tambahnya.
Usai pemaparan dan diskusi Pj Bupati Tapin Muhammad Syarifuddin menyerahkan plakat miniatur Tugu Tapin kepada Plt Direktur Jenderal Tata Ruang Bapak Ir Gabriel Triwibawa, M.Eng.Sc. (abd/K-6)