Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Hukum & Peristiwa

Saksi Akui Transfer Uang ke Babah, Disuruh Gembong Narkoba Freddy Pratama

×

Saksi Akui Transfer Uang ke Babah, Disuruh Gembong Narkoba Freddy Pratama

Sebarkan artikel ini
IMG 20240329 WA0024 e1711697601826
Sidang lanjutan terdakwa Satria Gunawan alias Babah di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (28/3/2024). (Kalimantanpost.com/hid)

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Saksi Tri Wahyuning Tirto Handoko dari balik Lapas Malang mengakui bahwa ia diperintahkan gembong narkoba internasional Freddy Pratama untuk mentransfer uang kepada terdakwa Satria Gunawan alias Babah dalam perkara pencucian uang.
Saksi mengakui dirinya merupakan teman sekolah Freddy waktu di satu sekolah lanjutan atas di Malang.

Pertemanan keduanya berlanjut ketika Freddy datang ke Malang. Ia disuruh Freddy yang membuka rekening di bank swasta maupun bank pelat merah, semuanya ada delapan rekening. Pentransferan tersebut bukan saja ke rekening terdakwa, tetapi juga melalui rekening anak terdakwa.

Baca Koran

Hal ini terungkap pada sidang lanjutan terdakwa Satria Gunawan, Kamis (28/3/2024) di Pengadilan Negeri Banjarmasin, dengan majelis hakim yang dipimpin hakim Yusriansyah.

Tidak jauh berbeda dengan saksi Yusa Hendriyatmoko yang juga berada di balik jeruji besi Lapas Malang, ia juga disuruh Freddy untuk membuka rekening dan mentransfer baik keterdakwa maupun Lian Sila terdakwa dalam perkara pencucian uang.

Yusa mengakui untuk membuka rekening tersebut, ia menerima upah antara Rp1 sampai Rp3 juta sebulan, berbeda dengaan Tri justru ia sempat menikmati wisata di Thailand beserta keluarga selama sebulan dengan uang saku yang fantastis sebesar Rp1 miliar.

Menurut pengakuan Tri uang yang pernah di transfer jumlahnya mencapai Rp1,5 miliar untuk beberapa kali transfer.

Terdakwa Satria Gunawan yang terlibat dalam perkara pencucian uang dari tersangka Lian Silas dengan dugaan kuat uang berasal dari gembong narkotika Freddy Pratama.

Jaksa Penuntut Umum yang dikomandoi Habibi, dalam dakwaannya yang intinya uang kiriman yang diterima oleh saksi Lian Silas, kemudian di transfer ke rekening terdakwa Satria Gunawan alias Babah,
Melalui Bank Panin Banjarmasin maupun Bank Central Asia (BCA).

Baca Juga :  Dua WNI Alami Luka Tembak dalam Kasus Penyekapan di Myanmar, 46 Orang Korban TPPO Dipulangkan

Uang yang diterima terdakwa menurut dakwan antara lain di pergunakan untuk berusaha jual beli tanah oleh terdakwa.
Lebih jauh disebutkan dalam dakwaan kalau pengiriman uang dari anaknya Lian Silas gembong narkotika Internesional Freddy Pratama melalui orang lain yang merupakan suruhan.

Dalam hal ini terdakwa di dakwaan telah melakukan tindakan pencucian uang dari transaksi narkoba yang dilakukan anak Silas, Freddy Pratama.

Untuk pentransferan uang bukan saja ditujukan oleh Lian Silas kepada terdakwa juga ditujukan kepada anak anak terdakwa.

Diantara barang bukti yang diajukan di persidangan antara lain tiga buku Tabungan Bank Panin, serta beberapa Buku Tabungan Bank BCA.

Lalu, sebuah Klkartu ATM Bank Panin, satu kartu ATM Bank BCA, enam bundel rekening koran Bank Mandiri dan enam bundel rekening koran Bank Panin.

Menurut dakwaan jumlah uang yang dikelola tersangka bernilai puluhan miliar rupiah, sehingga JPU mematok pasal 3, 4, 5 dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian dan Atau Pasal 137 huruf a, Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 (1) ke 1 KUHPidana.(hid/KPO-3)

Iklan
Iklan