BANJARBARU, KP – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru yang dipimpin Kasatpol PP Kota Banjarbaru Hidayaturahman, bersama Kasi Operasi dan Pengendalian Yanto Hidayat, meringkus wanita yang indikasi sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) yang menjajakan diri lewat aplikasi.
Kasatpol PP Kota Banjarbaru, Hidayaturahman menjelaskan, penangkapan PSK berbasis online tersebut dilakukan Selasa (26/3) siang lalu di salah satu rumah kontrakan di Jalan Sejahtera, Kelurahan Mentaos, Banjarbaru Utara.
Dari hasil pemeriksaan diketahui wanita berinisial AA (28) terindikasi sebagai “pemain” dan diamankan bersama satu wanita dan dua laki-laki lainnya yakni NA (18), AH (35) dan AR (28), yang ikut terlibat dalam praktek prostitusi tersebut.
“Dari pemeriksaan, secara terang-terangan mereka mengakui memasang tarif sekitar 300 hingga Rp 600 ribu rupiah setiap kali kencan,” ujarnya.
Ketiga terduga kemudian diamankan bersama barang temuan lainnya berupa alat kontrasepsi, tisu bekas pakai dan alat bukti lainnya ke Mako Pol PP.
Mereka diagendakan akan mengikuti sidang tindak pidana ringan karena terbukti melanggar Perda 6 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Pelacuran, Perda 1 Tahun 2013 Tentang Pengaturan Usaha Rumah Kost dan Perda 6 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. (Dev/K-4)