Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
HEADLINE

Selama Ramadhan MUI Imbau Umat Tetap tak Gunakan Produk Israel

×

Selama Ramadhan MUI Imbau Umat Tetap tak Gunakan Produk Israel

Sebarkan artikel ini
IMG 20240310 WA0059
Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Arif Fahrudin (tiga kanan) memimpin deklarasi peningkatan pemboikotan produk Israel di Kantor MUI, Jakarta, Minggu (10/3/2024). (Kalimantanpost.com/Antara)

JAKARTA, Kalimantanpost.com – Umat Islam diimbau Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk tetap tak menggunakan produk yang terafiliasi Israel saat Ramadhan 2024, baik untuk konsumsi sahur, berbuka, maupun hantaran Ramadhan.

“Umat Islam tidak boleh menggunakan produk Israel dan pendukungnya, bisa dimulai di bulan Ramadhan ini tidak menggunakan produk Israel untuk konsumsi sahur dan berbuka puasa,” ujar Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Sudarnoto Abdul Hakim di Jakarta, Minggu (10/3/2024).

Baca Koran

Sudarnoto mendorong seluruh masyarakat untuk tetap beralih menggunakan produk dalam negeri yang tidak terafiliasi dengan Israel dan pendukungnya. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk ajaran cinta Tanah Air bagian dari iman (hubbul wathan minal iman).

Ia mengingatkan masyarakat untuk waspada akan produk kurma Israel. Pemboikotan terhadap produk terafiliasi Israel ini sebagai bentuk tekanan yang bisa dilakukan masyarakat.

“Karena, dengan boikot, kita bisa memperlemah kekuatan ekonomi Israel supaya tidak menyerang-menyerang lagi,” katanya.

Sementara itu, Indonesia Halal Watch menyebut Fatwa MUI Nomor 83 memunculkan kesadaran masyarakat, sehingga produk lokal sudah bisa menggantikan merek global.

Pendiri Indonesia Halal Watch, Ikhsan Abdullah mengatakan kesadaran masyarakat untuk tidak membeli produk terafiliasi Israel terlihat dari data penelitian yang dilakukan Indonesia Halal Watch pada 2023.

Indonesia Halal Watch melakukan kuesioner dengan responden sebanyak 700 orang di Jabodetabek, Bandung, dan Surabaya.

Dari data yang berhasil dikumpulkannya, kata Ikhsan, sekitar 87 persen responden mendukung Fatwa MUI tentang Hukum Dukungan Terhadap Palestina.

Para responden juga mengubah kebiasaan belanja mereka. Jika sebelumnya membeli produk secara sembarang, kini responden akan mempertimbangkan produk tersebut apakah terafiliasi dengan Israel atau tidak. (Ant/KPO-3)

Baca Juga :  Supian HK Jalin Sinergi dan Kolaborasi dengan Kapolda dan Wakapolda Baru
Iklan