BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Rahmajianoor alias Maji (37) dan Aditya alias Adit (28) boleh dibilang nekat. Demi mendapatkan uang, padahal mengetahui resiko yang bakal diterimanya, kedua warga Mataraman Kabupaten Banjar tetap mengedarkan narkoba jenis sabu.
Pelaku Maji dan Adit di amankan petugas Satuan Res Narkoba Polresta Banjarmasin ketika berada di Jalan A. Yani KM. 56, tepatnya dibelakang Mesjid Da’ watul Hasanah Rt. 03 Rw. 01 Bawahan Selan Kecamatan Mataraman Kabupaten Banjar.
Kedua pun akhirnya mendekam di rumah tahanan Polresta Banjarmasin, Jumat (8/3/2024).
Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga menyita 2 paket sabu seberat 9,6 gram , 1unit handphone, 1 embar kertas tissue dan Uang tunai Rp 2 juta.
Menurut Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol R Prawira Bala Putra Dewa, tertangkapnya pelaku Maji dan Adit berdasarkan informasi masyarakat yang kemudian di tindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan.
“Keduanya di amankan dijalan Yani KM. 56 tepatnya dibelakang Masjid Da’watul Hasanah, Mataraman,” jelas Kasat kepada awak media, Senin (11/4/2024).
Dikatakan Bala Dewa, saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah di amankan di Polresta Banjarmasin guna menjalani pemeriksaan.
“Jika terbukti bersalah, pelaku akan di jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika,” tambahnya. (yul/KPO-3)