BARABAI, Kalimantanpost.com – Menyimpan senjata api rakitan tanpa dilengkapi dengan Izin, IM (29 tahun) warga Desa ajung RT 001 RW 000 Kelurahan Ajung Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan diamankan Sat Reskrim Polres HST dan Polsek BAS, Senin (25/3/2024) pukul 06.30 Wita.
Kapolres HST AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasi Humas Polres HST Iptu Achmad Priyadi, Selasa (26/3) mengungkapkan berawal dari penyelidikan anggota Polres HST ada tersangka Curanmor ada di rumah warga berinisial RH pada Senin (25/3) sekitar pukul 06.30 Wita.
Petugas kemudian melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah RH. Sslaat itu ditemukan satu pucuk senjata api rakitan lengkap dengan amunisinya.
“Setelah di tanyakan kepada pemilik rumah ternyata senjata api rakitan tersebut milik IM. Anggota kemudian langsung mencari IM dan saat itu di temukan di rumah tersebut dan berusaha kabur,” kata Priyadi.
Rumah yang sudah diblokir anggota polisi, sehingga IM yang berusaha kaburvke belakang ruma berhasil di amankan oleh anggota.
Petugas pun memperlihatkan senjata api rakitan tersebut beserta amunisinya dan benar senjata beserta amunisi tersebut adalah mili IM.
“Selanjutnya pelaku bersama barang bukti pucuk senjata rakitan laras panjang, 15 Butir amunisi kaliber 5,56 x 45 mm Merek MU5-TJ, tas punggung warna Mlmerah maron merek Polo Zett tersebut dibawa ke polres HST untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya,” ucap Priyadi. (Ary/KPO-3)