Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
EkonomiKalteng

Target Redistribusi TORA di Kalteng Tahun 2024 Sebanyak 1.000 Persil

×

Target Redistribusi TORA di Kalteng Tahun 2024 Sebanyak 1.000 Persil

Sebarkan artikel ini
IMG 20240321 WA0042 e1711029978776
Peserta rakor redistribusi TORA di Kalteng 2024. (Kalimantanpost.com/Repro humaspemprovkalteng)

PALANGKA RAYA, Kalimantanpost.com -Kebijakan Reforma Agraria merupakan upaya menata kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang berkeadilan melalui Penataan Aset dan Penataan Akses untuk kemakmuran rakyat Indonesia.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) H Nuryakin saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Redistribusi Tanah Objek Reformasi Agraria (TORA) di Kalteng tahun 2024, yang diselenggarakan oleh Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kalteng di Palangka Raya, Rabu (20/3/2024).

Baca Koran

Dikemukakannya, dengan berlakunya Perpres 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria, yang menyebut Percepatan pelaksanaan Reforma Agraria dilaksanakan melalui berbagai strategi seperti Legalisasi Aset, Redistribusi Tanah, Pemberdayaan Ekonomi Subjek Reforma Agraria, Kelembagaan Reforma Agraria, Partisipasi masyarakat dengan meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumberdaya alam.

Sekda mengatakan, Kementerian ATR/BPN, dan Kementerian lain yang menangani urusan Bidang Partanahan dan Pemerintah Provinsi Kalteng melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan telah menyepakati hasil target capaian yaitu target capaian Penataan Aset Reforma Agraria dan target capaian Penataan Akses.

Diungkapkan, target nasional capaian Penataan Aset Reforma Agraria untuk jumlah Bidang Tanah yang diredistribusi adalah 286.339 bidang. Capaian Target di Provinsi Kalteng sebesar 3.625 bidang, untuk target capaian tahun 2024 dan tahun 2025 masing-masing sebesar 1.000 bidang.

”Sedangkan target nasional capaian Penataan Akses Reforma Agraria, jumlah kepala keluarga penerima akses reforma agraria untuk Provinsi Kalimantan Tengah yang disepakati adalah 148.800 KK (kepala keluarga), dimana untuk tahun 2024 berjumlah 3.000 KK dan tahun 2025 sebesar 3.000 KK” ungkapnya.

Usulan Kementerian ATR/BPN terhadap target penataan akses 3.600 KK dan kelompok masyarakat tahun 2024 sebanyak 3.100 kelompok. Untuk rencana target tahun 2025 sebesar 3.600 KK.

Baca Juga :  Teladan Baru Ajak Masyarakat Lari Pagi Sehat dalam Sunday Morning 5K

”Dengan ditetapkannya target capaian tersebut menjadi tantangan sekaligus perhatian bagi Kantor Wilayah ATR/BPN, Kantor ATR/BPN dan Pemerintah Daerah melalui Dinas/Badan yang menangani urusan Pertanahan agar pelaksanaan Reforma Agraria di Kalimantan Tengah dapat berjalan dengan baik” imbuhnya.

”Melalui rakor ini diharapkan adanya rumusan bersama, antara Perangkat Daerah yang membidangi urusan Pertanahan dengan Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi beserta Kantor Pertanahan di kabupaten/kota, sebagai bentuk komitmen bersama dalam percepatan Pelaksanaan,” tandasnya.

Sementara itu Plh Kepala Dinas Perkimtan Kalteng Andi Arsyad menjelaskan, tujuan yang ingin dicapai dari rakor ini adalah memberikan pemahaman bersama tentang peran serta perangkat daerah provinsi, kabupaten dan kota dalam mendukung suksesnya pelaksaan Reforma Agraria di Provinsi Kalteng.

”Selain itu, menggali informasi, potensi Redistribusi Tanah serta mencari solusi atas kendala-kendala yang muncul pada pelaksanaan Redistribusi Tanah,” jelasnya.

Selanjutnya membuat kesepakatan bersama yang dijadikan acuan dalam pelaksanaannya, sesuai tugas dan kewenangannya masing-masing, serta mendorong Pemerintah daerah yang membidangi urusan pertanahan untuk merencanakan program dan kegiatan yang masuk dalam Dokumen Perencanaan Daerah dalam mendukung terlaksananya Reforma Agraria.

”Rakor ini diselenggarakan selama tiga hari dari tanggal 20- 22 Maret 2024, menghadirkan narasumber dari Ditjen Bina Pembangunan Daerah (Bina Bangda) Kemendagri Triono Hadi Priyanto,” ujar Andi.

Peserta rakor berasal dari Kanwil ATR/BPN Provinsi Kalteng, BPKHTL Wilayah XXI Palangka Raya, Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah X Palangka Raya, perangkat daerah provinsi, kabupaten dan kota yang membidangi urusan pertanahan, dan Kantor Pertanahan kabupaten/kota se Kalimantan Tengah. (drt/KPO-3)

Iklan
Iklan