Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Tujuh Pelaku Pengeroyokan Hingga Tewaskan Seorang Remaja Diamankan Polres HSS

×

Tujuh Pelaku Pengeroyokan Hingga Tewaskan Seorang Remaja Diamankan Polres HSS

Sebarkan artikel ini
IMG 20240329 WA0045 e1711725150813
Konferensi pers Polres HSS terkait kasus pengeroyokan di Kecamatan Daha Selatan. (Kalimantanpost.com/ Muhammad Hidayat)

KANDANGAN, kalimantanpost.com – Tujuh tersangka pelaku pengeroyokan yang menyebabkan seorang remaja tewas, dan satunya mengalami luka berat di Kecamatan Daha Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) telah diamankan Polres HSS.

Ketujuh orang itu berinisial P alias Jarot (20 tahun), ROS (20 tahun), MNA (23 tahun), AF (17 tahun), KH (45 tahun), DAR (17 tahun), serta AR (22) beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres HSS.

Baca Koran

“Kami berhasil mengungkap kejadian penganiayaan saat subuh dini hari tersebut, tidak sampai 1×24 jam. Kami telah berhasil menyimpulkan duduk perkara kejadiannya, siapa pelakunya, dan penyebabnya dalam waktu 20 jam,” ujar Kapolres HSS AKBP Leo Martin Pasaribu, dalam konferensi pers, Jumat (29/3/2024) sore di depan Mapolres, Jalan Jenderal Sudirman, Desa Hamalau, Kecamatan Sungai Raya.

Tersangka AR yang sempat buron, juga telah menyerahkan diri. Hal itu merupakan kerja sama Polsek Daha Selatan dan Satreskrim Polres HSS.

AKBP Leo Martin mengatakan, hasil dari pendalaman anggotanya, empat orang tersangka dibawa keluarga masing-masing untuk menyerahkan diri.

Sementara tiga orang sisanya, diringkus di berbagai tempat, namun masih dalam wilayah Kabupaten HSS.

Sebelumnya, pengeroyokan terhadap dua remaja di Kecamatan Daha Selatan terjadi Selasa (26/3/2024) waktu dini hari. Satu korban inisial MR (17) tewas, dan satunya inisial T (18) mengalami luka berat.

Motif kejadian adalah dendam, yang mengakibatkan aksi berbalas saling pukul dan keroyok.

Bahkan, Kapolres menegaskan, akan menyarankan penyidik juga mengenakan pasal pembunuhan berencana, yang memungkinkan penambahan barang bukti seperti alat komunikasi dan lainnya.

Kasat Reskrim Polres HSS AKP Widodo Saputro menjelaskan, pada kasus tersebut pihaknya membagi penanganan dalam dua perkara, yakni pidana umum dan perlindungan anak.

Baca Juga :  Segera KPK Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi CSR Bank Indonesia

“Di dalam perkara ini kita menangani 2 tersangka di bawah umur, yakni DAR dan AF, akan dikenakan pasal 170 ayat 2 ke 2e KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,” ungkapnya.

Sedangkan tersangka P atau Jarot, dan KH dikenakan pasal 80 ayat 3 uu no 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak, dan atau pasal 170 ayat 2 ke 2e dan 3e KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. Kedua tersangka melakukan penganiayaan yang membuat korban MR meninggal dunia.

Serta, R, MNA, dan AR, yang juga bagian tersangka pengeroyokan terhadap korban T dikenai pasal 170 ayat 2 ke 2e KUHP, dengan ancaman 9 tahun penjara. (tor/KPO-3)

Iklan
Iklan