BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Adu argumentasi antara pengacara terlapor dari Partai Amanat Nasiona (PAN) maupun pelapor dari Partai Demokrat terjadi dalam sidang lanjutan dugaan pelanggaran administrasi oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di lima kecamatan di Kabupaten Banjar dalam Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi yang digelar di Aula Bawaslu Kalsel yang berlangsung hingga Rabu (20/3/2024) sore.
Menurut Kuasa Hukum terlapor Yusuf Ramadhan yang ditemui disela-sela sidang di-skors, persidangan ini bukan untuk tanding data.
“Saya menyampaikan kepada masyarakat, sidang ini adalah sidang administratif. Yang mana objeknya adalah mekanisme, tata cara, dan prosedur, tidak ada menyebutkan terkait tanding menanding data. Itu salah alamat,” katanya dengan berapi-api.
Dia pun meminta, masyarakat harus tetap mengacu pada hukum positif. Peraturan Bawaslu, yang mana dalam sidang hari ini agendanya adalah membuktikan apakah PPK yang diwakilinya secara prosedural ada yang dilanggar.
“Ini bukan terkait dengan proses adu tanding data, adu suara, khalayak ramai jangan terprovokasi dan tergiring opini yang tidak dapat dibenarkan secara hukum,” paparnya.
Menurut Ramadhan, kalau ada yang mengatakan mereka takut bersanding data, itu adalah argumentasi yang tidak dapat dibenarkan.
“Kami kuasa hukum membantah secara tegas argumentasi tersebut,” tandasnya.
Sementara itu kubu pelapor yang diwakili oleh Kuasa Hukum Denny Indrayana mengatakan beberapa bukti kepada Bawaslu Banjar dan terlapor tentang telah terjadinya dugaan penggelembungan.
“Tadi kami menampilkan bukti-bukti adanya penggelembungan suara saat sidang. Ada yang nol jadi 40, 2 jadi 25, kan kelihatan! Itu modusnya adalah ditaruh di suara partai, jadi suara partai awalnya nol, bisa menjadi 40,” jelas Denny Indrayana saat sidang di-skors, Rabu (20/3/2024).
Saat persidangan, lanjut Denny, dirinya merasa heran atas bantahan dari pihak terlapor, pasalnya, ucap Denny, bantahan tersebut tanpa menunjukan data dan bukti.
“Terlapor memilih untuk tidak menyandingkan bukti bantahan, mereka hanya membantah namun tidak menyertakan data dan bukti. Karena apa ? ya karena tidak bisa membantah. Saya yakin kalau dihadirkan C plano-nya pun hasilnya begitu juga,” beber Denny.
Intinya, tambah Denny, pelapor berhasil menunjukan perbedaan D hasil dan C salinan, bukti itu sudah pihaknya hadirkan saat persidangan.
“Sayangnya teman-teman terlapor tidak menghadirkan data bantahan, karena tidak bisa membantah,” ungkap Denny Indrayana.
Ditanya tidak ada saksi Demokrat di TPS Desa, menurut Deny ada saksi atau tidak ada saksi satu hal.
Menariknya, dari beberapa saksi yang diajukan pengacara terlapor dari PPK Kecamatan berasal dari Partai Demokrat.
Menurut Rahmani saksi PPK Kecamatan Aluh Aluh dari Partai Demokrat dalam persidangan tersebut mengakui tidak ada saksi PPK Desa
“Saksi PPK dari partai Demokrat hanya diminta di Kecamatan saja. Tak ada saksi di Kecamatan,” ucapnya.
Rahmani pun bercerita, sewaktu menjadi saksi di PPK Kecamatan dari awal sampai akhir tidak ada permasalahan dan sudah selesai kemudian di print out untuk silakan di teliti dan dipelajari.
“Kami diberikan waktu setengah jam. Kami periksa dari awal sampai akhir normal saja,” ucap Rahmani.
Sebelumnya dugaan pelanggaran administrasi dan penggelembungan suara pemilu 2024 dengan terlapor 5 PPK di Kabupaten Banjar ini disampaikan caleg DPR RI Partai Demokrat Dapil Kalsel 1, Niraz Anggraini. Laporan disampaikan ke Bawaslu Kabupaten Banjar melalui kuasa hukum Denny Indrayana Law Firm.
Dalam perkara ini lima Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) menjadi terlapor. Kelima PPK di Kabupaten banjar tersebut, yakni PPK Kecamatan Astambul, Aluh Aluh, Sungai Pinang, Kertak Hanyar, dan Kecamatan Sungai Tabuk. (ful/KPO-3)