Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan

Space Iklan
Hukum & Peristiwa

1,7 Kg Sabu Diduga Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama Dimusnahkan Polres Banjarbaru

×

1,7 Kg Sabu Diduga Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama Dimusnahkan Polres Banjarbaru

Sebarkan artikel ini
1000369023
Kepala Bagian SDM Polres Banjarbaru Kompol Tukiman (kanan) bersama Kasat Resnarkoba Iptu A Denny Juniansyah, Kasi Pidum Kejari Banjarbaru Ganes Adi Kusuma dan perwakilan BNN serta PN saat memusnahkan 1,7 kilogram sabu-sabu di Polres Banjarbaru, Rabu (24/4/2024). (Kalimantanpost.com/Antara)
Space Iklan

BANJARBARU, Kalimantanpost.com – Petugas Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Banjarbaru jajaran Kalimantan Selatan memusnahkan 1,7 kilogram sabu-sabu senilai Rp2 miliar diduga milik jaringan bandar besar narkoba Fredy Pratama.

Kepala Bagian Sumber Daya Manusia Polres Banjarbaru Kompol Tukiman didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Banjarbaru Iptu Denny Juniansyah memimpin pemusnahan narkoba dengan cara diblender tersebut di Mapolres Banjarbaru, Rabu (24/4/2024).

GBK

“Pemusnahan barang bukti narkoba itu merupakan upaya transparansi yang dilakukan Polres Banjarbaru sehingga masyarakat mengetahui penanganan kasus hingga berakhir ke pengadilan,” ujarnya.

Menurut Tukiman, pemusnahan juga bertujuan untuk menghindari hal yang tidak diinginkan atau penyalahgunaan barang bukti sehingga dimusnahkan dengan cara dicampur detergen.

Ditambahkan Kasat Resnarkoba, sabu bernilai miliaran rupiah itu merupakan pengungkapan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang dilakukan pada 27 Maret 2024 lalu.

“Barang bukti yang dimusnahkan sesuai ketetapan Polda Kalsel dan Kejari Banjarbaru dan disita dari tangan lima tersangka berinisial SA (27), AS (52), HSR(31), SVT (28) dan RS (30),” ucap Denny.

Dijelaskan Denny, petugas meringkus lima tersangka tersebut pada waktu dan lokasi berbeda diawali penangkapan AS dan SA kemudian dikembangkan hingga mengungkap jaringan dan menangkap tiga tersangka lainnya.

Denny menyebutkan penangkapan tersangka AS dan SA di Banjarbaru pada 27 Maret 2024, kemudian HSR diringkus petugas di Kabupaten Banjar, dua tersangka lain, yaitu SVT dan RS dibekuk di Surabaya, Jawa Timur.

“Kelima tersangka memiliki peran berbeda mulai dari pengedar, kurir hingga pemasok dalam jumlah yang cukup besar hingga berhasil disita sabu-sabu seberat 1,7 kg dikemas ke dalam 27 plastik klip,” tuturnya.

Dikatakan Deny, para tersangka masuk jaringan Malaysia yang sengaja memasok sabu ke Kalimantan disebarkan di wilayah Banjarmasin dan Kota Banjarbaru.

Baca Juga :  Tiga Tersangka Ditetapkan Kejati Terkait Korupsi Pembangunan Jalan Senilai Rp8,5 Miliar

“Sabu-sabu yang dimusnahkan ini, merupakan pengiriman tahap kedua dengan total seberat 2 kilogram tetapi sebagian sudah diedarkan sehingga tinggal 1,7 kilogram yang disita,” kata Denny. (Ant/KPO-3)

Iklan
Iklan